KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Proyek PUPR Pringsewu Dikondisikan, Aliansi Lembaga Bongkar Dugaan Monopoli dan Fee Proyek

Aliansi Lembaga, SIKAD, MALAPETAKA, FORMALIN

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi yang tergabung dalam Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD), Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA) dan Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menyoroti dugaan praktik terkondisi, mar up anggaran serta monopoli di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu kian menguat.

Aliansi menyoroti adanya pengondisian pemenang proyek yang diduga melibatkan CV TJM, CV STP, dan CV LJM. Ketiga perusahaan tersebut disebut-sebut memperoleh tujuh hingga sembilan paket proyek dalam satu tahun anggaran terlebih parahnya ketiga perusahaan mendapat pekerjaan dua tahun berturut-turut.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang tidak sehat serta mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koordinator aksi, Riswan, menegaskan bahwa kuat dugaan praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran aktif oknum di internal Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Polanya jelas, proyek berputar pada perusahaan yang sama, sementara kontraktor lain tersingkir. Kami menduga ada pengaturan dari hulu ke hilir,” tegas Riswan saat menyampaikan orasi di Kejati Lampung, Rabu (4/2/2026).

Aliansi juga mengungkap dugaan adanya fee proyek berkisar 15 hingga 20 persen yang dibebankan kepada penyedia jasa.

Baca Juga:  Inspektur Bayana Tekankan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Modus ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi terselubung yang berdampak langsung pada kualitas pekerjaan di lapangan serta membuka ruang mark up anggaran.

“Jika fee sebesar itu benar terjadi, maka sudah pasti pekerjaan dikorbankan. Kualitas menurun, spesifikasi dipangkas, dan masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.

Aliansi menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Atas dasar itu, SIKAD, MALAPETAKA, dan FORMALIN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi dan penyelidikan hukum terhadap seluruh paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

Aliansi juga menuntut agar kepala dinas dan pejabat terkait dipanggil dan diperiksa guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Jika aparat penegak hukum lamban atau tutup mata, kami memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta melaporkan temuan ini secara resmi ke lembaga penegak hukum pusat,” pungkas Riswan. (Red)

Baca Juga:  Selamat Riady–Saiful Bertukar Jabatan, Hanya Pergeseran atau Evaluasi Kinerja?
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *