Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ES tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Telukbetung Timur. Resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bebas pada 2021 itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (21/1/2026).
ES ditangkap diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil kejahatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ES setidaknya sudah 25 kali menerima dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.
“Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian. Motor ini kemudian dibawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).
Motor hasil curian tersebut dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang. Di sana, motor diterima oleh rekannya berinisial MK yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Alfret, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara curanmor dengan tersangka berinisial BS yang sebelumnya ditangkap Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Selain menjual ke Tulang Bawang, polisi juga menduga pelaku menyalurkan motor curian ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menambahkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan ES.
“Dari hasil pengembangan, ada juga beberapa penadah motor curian lainnya di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” jelas Toni.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna melacak keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke wilayah Tulang Bawang.
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)







