KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Proyek CCTV “Seribu Wajah” Diduga Sarat Penyimpangan, Aliansi Minta Aparat Bertindak

Aliansi Lembaga, SIKAD, MALAPETAKA, FORMALIN

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi lembaga yang tergabung dalam Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD), Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA), dan Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) membongkar dugaan proyek terkondisi serta praktik mark up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025.

Aliansi tersebut menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan gratifikasi pada sejumlah kegiatan belanja Diskominfo Kota Bandar Lampung yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya belanja modal pengadaan CCTV program “Seribu Wajah” beserta kelengkapannya dengan nilai anggaran Rp910 juta dari APBD murni dan Rp830 juta dari APBD Perubahan.

Selain itu, terdapat anggaran jasa layanan akses internet bandwidth CCTV “Seribu Wajah” senilai Rp600 juta pada APBD murni, serta satu paket jasa layanan internet bandwidth CCTV lainnya senilai Rp660 juta pada APBD Perubahan.

Aliansi juga menyoroti belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di Diskominfo Kota Bandar Lampung yang menghabiskan anggaran hingga Rp727.723.319.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan secara mandiri, aliansi mengklaim jumlah CCTV yang benar-benar aktif sepanjang Tahun Anggaran 2025 hanya berkisar 47 titik.

Baca Juga:  Saksi Bongkar Fakta Sidang LSM, Terdakwa Disebut Tak Pernah Minta Uang

Namun, pada Januari 2026, setelah persoalan tersebut mencuat dalam pemberitaan media online, Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung mulai melakukan pembenahan sistem.

Aliansi mengaku telah melakukan pendataan langsung di berbagai lokasi strategis di Kota Bandar Lampung, mulai dari jalan protokol, kawasan pasar, lingkungan perkantoran, hingga sejumlah fasilitas publik.

“Anggaran jasa layanan internet bandwidth CCTV dan pengadaan CCTV nilainya sangat besar, namun fakta di lapangan tidak sebanding. Ini menguatkan dugaan mark up dan proyek fiktif,” ujar Riswan.

Selain persoalan kuantitas CCTV, aliansi juga menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penetapan pemenang kegiatan. Mereka menduga adanya praktik tidak sehat di lingkungan Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, termasuk rekanan yang diduga tidak memiliki toko fisik.

Tak hanya itu, Riswan juga menilai PT LWSM tidak memiliki pengalaman usaha di bidang CCTV. Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Vendor yang dimenangkan diduga tidak memiliki pengalaman yang memadai. Perusahaan tersebut juga tergolong baru, namun bisa memenangkan proyek dengan anggaran fantastis,” ujar Riswan saat menyampaikan orasi di halaman Pemkot Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Proses Pembangunan Sport Center

Atas temuan tersebut, SIKAD, MALAPETAKA, dan FORMALIN mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Diskominfo beserta seluruh jajarannya.

Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung untuk turun tangan mengusut dugaan kebocoran tata kelola anggaran, proyek terkondisi, serta dugaan pengondisian proyek dengan skema fee di Diskominfo Kota Bandar Lampung.

Selain melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum di daerah, aliansi menyatakan akan membawa temuan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh pengelolaan anggaran Diskominfo Kota Bandar Lampung.

Aliansi turut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik agar praktik penyimpangan keuangan negara tidak terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *