Jakarta, pojoksumatera.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menggelar perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada Kamis 2 Februari 2026 sore. Salah satu agenda utama dalam reshuffle tersebut adalah pelantikan pengganti Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang ditinggalkan Thomas Djiwandono.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah membahas rencana pengisian jabatan Wamenkeu. Namun hingga Rabu 4 Februari 2026 malam, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan nama pengganti.
“Rencananya memang ada, tetapi sampai tadi malam belum diputuskan. Sehingga kemungkinan hanya mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Bapak Thomas Djiwandono,” ujar Prasetyo di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Posisi Wamenkeu kosong sejak Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Selasa 27 Januari 2026. Sejumlah nama sempat mencuat sebagai kandidat pengganti, di antaranya Juda Agung, mantan Deputi BI.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa Juda Agung merupakan salah satu calon kuat. Meski demikian, ia menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Kelihatannya salah satu calon yang kuat. Saya sudah bertemu dengan beliau dan kelihatannya dia calon yang kuat,” kata Purbaya.
Selain pengisian jabatan Wamenkeu, Presiden Prabowo juga dijadwalkan melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Prasetyo menyebut pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DPR RI dalam sidang paripurna.
Adies Kadir terpilih sebagai calon Hakim MK setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026). Ia menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pergantian hakim konstitusi tersebut dilakukan untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi dan menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.
“Diperlukan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang baik guna menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (***)







