Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Proyek peningkatan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung senilai Rp300 juta Tahun Anggaran 2025. Dijalan mangga 2 tanjung senang, tak kunjung rampung.
Masa pelaksanaan pekerjaan diduga telah mendekati berakhir addendum, kondisi ini memicu kekecewaan warga terhadap kinerja pelaksana proyek maupun pengawasan Dinas.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan HK Satu Tujuh, yang beralamat di Perum BKP Blok X, Jalan Baru I, Kemiling.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum diselesaikan sepenuhnya. Sejumlah titik proyek masih dalam kondisi terbengkalai, belum dapat dimanfaatkan secara optimal dengan masyarakat.
Keterlambatan ini menimbulkan dampak langsung bagi warga sekitar. Aktivitas sehari-hari terganggu, akses jalan tidak nyaman dilalui, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama mal cor jalan yang masih terpasang.
Salah satu warga setempat mengaku merasa kecewa dan seperti “diprank” pemerintah, Harapan perbaiki justru berujung pada kondisi yang setengah jadi tanpa kejelasan kelanjutan pekerjaan.
“Awalnya kami senang, jalan di gang akan di perbaiki, tapi sekarang dibiarkan tidak selesai. Rasanya seperti dipermainkan,” ujar warga, Jumat (6/2/2026).
Ironisnya, warga mengatakan proyek tersebut baru dilakukan pengecoran menggunakan satu mobil molen, hasil pekerjaan belum bisa dirasakan manfaatnya, bahkan justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.
“Ini baru di cor pakai satu mobil molen, itu pun di akhir tahun kemarin. Kalau dibilang proyek Rp300 juta, kami jelas heran,” kata warga.
Tak hanya minim volume pekerjaan yang menjadi sorotan. Warga juga mengeluhkan dampak kerusakan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan. Mobil molen yang masuk ke lokasi proyek, merusak jalan lingkungan warga, akibat beban kendaraan berat.
“Jalan kami rusak amblas, tapi proyeknya sendiri tak selesai,” tegas warga lainnya.
Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat seharusnya dikelola secara transparan serta tanggung jawab. Proyek tak selesai tepat waktu, pertanyaan besar pengawasan Dinas PU serta keseriusan pelaksana memenuhi kewajibannya sesuai kontrak kerja.
Hingga kini, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung, pelaksana proyek HK Satu Tujuh belum memberikan tanggapan, terkait alasan keterlambatan serta penyelesaian proyek. (Kin/Red)







