KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gagalkan Peredaran 17,29 Kg Sabu, Polda Lampung Sita Narkoba dalam Ban Serep Mobil

Barang bukti, sabu seberat 17,29 kg

Lampung Selatan, pojoksumatera.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika sebanyak 17,29 kilogram sabu, hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, berperan sebagai kurir.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu setelah kami menerima informasi dari masyarakat, 10 Februari lalu, adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” kata Yuni.

Kendaraan yang dicurigai, mobil Honda CR-V putih dengan nomor polisi A 1724 UO, pertama kali melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian mencegat serta memeriksa kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni pada pukul 05.10 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelas Kombes Pol Yuni.

Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil Honda CR-V putih, satu ban serep digunakan untuk menyembunyikan narkoba, dan sebuah ponsel merek Redmi 13C.

Baca Juga:  Walikota Eva Turun Langsung Benahi Jalan Rusak dan Gorong-gorong

Tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 membawa narkotika tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Yuni.

Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna memutus jaringan narkotika yang lebih besar. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *