Jakarta, pojoksumatera.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang menyebut anggaran MBG mencapai Rp15.000 per porsi dan dinilai tidak sesuai dengan menu yang disajikan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa besaran Rp13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui bukan seluruhnya untuk bahan baku makanan.
“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam keterangan yang diterima, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menerangkan, selain bahan makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, BBM mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN menegaskan tetap terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar,” pungkas Nanik. (***)







