KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pejabat Dinkes Lampung Curhat Anggaran Belum Cair, Pengamat: Bikin Gaduh, Ganti Kadisnya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Edwin Rusli) Pengamat pemerhati publik dan hukum (Benny N.A. Puspanegara)

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Pernyataan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang mengaku anggaran belum cair menuai kritik dari pengamat pemerhati publik dan hukum, Benny N.A. Puspanegara. Ia menilai pernyataan tersebut justru memicu kegaduhan dan berpotensi mencoreng citra Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk kepemimpinan gubernur.

“Dinas Kesehatan itu sektor strategis dan vital. Kalau mengaku tidak ada anggaran, lalu apa yang mereka kerjakan? Pernyataan seperti ini hanya menimbulkan kesan bahwa ada ketidakberesan internal,” tegas Benny, Kamis (26/2/2026).

Menurut Benny, Dinas Kesehatan seharusnya tetap fokus menjalankan tugas pelayanan, bukan membuka persoalan internal ke ruang publik seolah-olah pemerintah provinsi tidak mampu mengelola anggaran.

“Jika persoalan ini disebabkan manajemen internal Dinas Kesehatan, jangan membuat gaduh. Bila perlu evaluasi, bahkan ganti kepala dinasnya jika dinilai mengganggu stabilitas Pemprov Lampung,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Djohan Lius, mengungkapkan pihaknya menghadapi kendala anggaran di sejumlah lini kegiatan.

“Tukin belum keluar. Anggaran kegiatan lain juga belum cair. Bahkan perjalanan dinas pun susah,” ucap Djohan.

Baca Juga:  Kontribusi Nyata Noviyanti Fitri Bagi Akreditasi Fakultas Psikologi Islam UIN RIL

Sorotan publik menguat setelah Djohan menyebut Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Edwin Rusli, saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta terpaksa menggunakan dana pribadi karena anggaran belum tersedia.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran di internal Dinas Kesehatan, mengingat sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan anggaran.

“Dalam aturan pencairan tukin tentunya diterbitkan SK. Sementara untuk anggaran, pasti sudah dicairkan ke dinas jika sudah mengusulkan ke BPKAD. Artinya semua sesuai prosedur,” ujarnya singkat. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *