KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Konflik Proyek PUPR Pringsewu, Aliansi Lembaga Akan Laporan Kejati Lampung

Ketua LSM SIKAD (Riswan)

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi lembaga SIKAD, MALAPETAKA, dan FORMALIN akan menyuarakan aspirasi kembali dalam waktu dekat, serta laporan secara resmi, persoalan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

Ketiga lembaga itu, mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh secara transparan.

Desakan ini mencuat setelah informasi data yang mereka miliki, satu rekanan, CV LJM, yang mengerjakan 9 hingga 11 paket proyek setiap tahun dalam periode 2022 hingga 2025.

Riswan, Perwakilan Aliansi menilai hal ini patut menjadi perhatian serius, karena dapat mengindikasikan ketidakseimbangan dalam mekanisme pengadaan proyek pemerintah.

“Kami akan mendesak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, praktik seperti ini mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Riswan, Senin, (2/3/2026).

Menurut aliansi, jumlah paket pekerjaan yang didapat CV LJM perlu ditelusuri lebih dalam, mereka menekankan bahwa proses pengadaan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi.

Baca Juga:  Muswil IV KAHMI Lampung, Budiono Nahkodai Presidium 2026–2031

Selain itu, muncul dugaan indikasi konflik kepentingan yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dugaan ini dikaitkan dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

“Jika benar satu rekanan mengerjakan hingga belasan paket proyek setiap tahun, tentu ini perlu ditelusuri secara objektif. Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun konflik kepentingan,” ujarnya.

Aliansi menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola proyek pemerintah yang bersih dan transparan.

Mereka menekankan perlunya audit menyeluruh dan penelusuran profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dana publik dikelola dengan benar.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang harus dijaga, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pembangunan daerah justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak,” kata Riswan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dan pihak CV LJM masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *