KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Dugaan Korupsi PT LEB, Nama Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi Muncul Dipersidangan 

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT LEB. Foto Istimewa

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengungkap fakta baru terkait alur pengelolaan dana, muncul nama mantan pejabat Gubernur Lampung. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (7/3/2026).

Sebelum dikelola PT LEB, dana PI sempat ditawarkan oleh mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo kepada PT Wahana Raharja.

Namun, setelah Ridho Ficardo kalah dalam Pemilu 2019, gubernur terpilih Arinal Djunaidi membatalkan penawaran tersebut dan menunjuk PT LEB sebagai pengelola dana.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan empat saksi, yaitu Raharja M. Alamsyah, Prihartono Ganipo serta mantan komisaris PT LEB, Irfan Toga Kurniawan dan Jefri Aldi.

Raharja M. Alamsyah menuturkan, PT Wahana Raharja awalnya diminta mengelola dana PI oleh Ridho Ficardo.

“Saya waktu itu dipanggil Pak Ridho. Dia tanya siapa BUMD yang mau ambil. Kemudian PT Wahana Raharja ditunjuk,” ujarnya. Tapi rencana itu batal setelah pergantian gubernur.

Baca Juga:  Kasus Korupsi RSUD Tanggamus: Tiga Terdakwa Vonis Ringan, Kerugian Negara Rp2,17 Miliar

Irfan Toga Kurniawan menambahkan, keputusan pengelolaan dana PI akhirnya jatuh ke PT LEB setelah Arinal Djunaidi resmi menjabat gubernur.

Dana seharusnya diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU), tetapi Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2015 memperbolehkan pendirian anak usaha untuk mengelolanya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Budi Kurniawan, M. Yunandar dan Erlangga, meminta majelis hakim menghadirkan dua mantan direksi PT LEB, Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Mereka dianggap lebih mengetahui aliran dana dan operasional perusahaan dibanding mantan komisaris yang hadir. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *