Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) menyoroti dugaan praktik permainan dalam layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya di wilayah Lampung.
Ketua ALAK, Nopiyanto, mengatakan penukaran uang baru yang seharusnya menjadi layanan bagi masyarakat diduga justru diperjualbelikan oleh pihak tertentu dengan tarif tambahan.
Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat dan berpotensi mencoreng integritas lembaga negara.
“Program penukaran uang untuk masyarakat seharusnya menjadi layanan resmi. Namun di lapangan justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang bisnis oleh pihak tertentu. Kami menduga ada pembiaran dari internal,” ujar Nopiyanto saat ditemui di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Minggu (15/3/2026).
ALAK juga menilai persoalan ini menambah sorotan terhadap sejumlah isu yang sebelumnya pernah disampaikan terkait pengelolaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia di wilayah Lampung.
Karena itu, ALAK meminta pimpinan pusat Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan dan manajemen BI Perwakilan Lampung.
“Kami meminta pimpinan BI wilayah Lampung beserta jajaran dievaluasi secara serius. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran terhadap praktik tersebut, maka harus ada tindakan tegas,” katanya.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, ALAK bersama organisasi GEDOR berencana mendatangi kantor Perwakilan BI Lampung di Teluk Betung pada Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut rencananya diikuti ratusan kader dan anggota.
Ketua GEDOR, A Zahriansyah, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik tidak sehat dalam layanan penukaran uang baru.
“Kami akan datang secara terbuka untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan bisnis penukaran uang baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat menjelang Hari Raya.
ALAK dan GEDOR berharap Bank Indonesia segera memberikan klarifikasi kepada publik serta melakukan penertiban terhadap praktik penukaran uang yang diduga diperjualbelikan di lapangan. (***)







