KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Isu Aset Arinal Raib, Kejati Lampung Sebut Ada Digudang Khusus Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan hilangnya barang bukti berupa aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Barang bukti dimaksud masih tercatat dan digunakan dalam proses persidangan.

“Barang bukti tersebut telah disita pada 3 September 2025 oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung dari hasil penggeledahan di rumah saudara Arinal Djunaidi, dan saat ini telah digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu (8/4/26).

Ia juga menjelaskan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Heri Wardoyo bersama sejumlah pihak lainnya.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa pada 29 Januari 2026, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk kepentingan persidangan.

“Untuk menjaga keamanan serta kualitas barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyimpannya di gudang khusus barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelasnya.

Baca Juga:  Walikota Eva Bagikan THR PPPK Paruh Waktu

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Selain Heri Wardoyo, turut disebut M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan. Sementara itu, Arinal Djunaidi disebut memiliki peran baik sebagai mantan gubernur maupun sebagai pemegang saham di badan usaha milik daerah, termasuk PT Lampung Jasa Utama dan PT LEB.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian negara.

“Informasi ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan sesuai fakta,” kata Ricky. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *