Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan proyek sumur bor yang garap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung. Temuan tersebut tertuang dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK nomor 6/T/LHP/DJPKN–V.BLP/PPD.03/01/2026.
Menurut hasil temuan BPK tersebut, terdapat enam paket proyek sumur bor yang terindikasi pengurangan volume pekerjaan, kondisi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang dibayarkan.
1. Pembangunan Sumur Bor Jl. Urip Sumoharjo, Perum Puri Kencana Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian, di kerjakan oleh CV SAH, proyek ini mencatat pengurangan volume sebesar Rp3.560.791
2. Pembangunan Sumur Bor RT.02 Lk.I Kec. Enggal, di kerjakan oleh CV SAH, proyek ini mencatat pengurangan volume sebesar Rp28.986.746
3. Pembangunan Sumur Bor Jl. Raden Saleh Rt. 16, Kel. Pematang Wangi Kec. Tanjung Seneng, di kerjakan CV BC, proyek ini mencatat pengurangan volume sebesar Rp4.647.540 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp28.982.710
4. Pembangunan Sumur Bor RT.08 LK.I Perum Pondok Permata Biru Kel. Sukarame Kec. Sukarame, di kerjakan oleh CV RK, proyek ini mencatat pengurangan volume sebesar Rp24.610.270
5. Pembangunan Sumur Bor Masjid Al Furqon, di kerjakan oleh CV RK, proyek ini mencatat pengurangan volume sebesar Rp5.196.259
6. Pembangunan Sumur Bor Kantor BPBD Kota Bandar Lampung, di kerjakan oleh CV LS, proyek ini mencatat pengurangan volume sebesar Rp8.693.913
Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi kelebihan pembayaran serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pihak terkait segera menindaklanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan daerah dan melakukan perbaikan tata kelola proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupa konfirmasi ke Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun pihak kontraktor terkait hasil temuan tersebut. (Red)







