KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dana Bencana Disimpan Rumah Pribadi, BPK Temukan Penyimpangan BPBD Bandar Lampung

Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung. Edy Susanto. Foto Kino/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 6/T/LHP/DJPKN–V.BLP/PPD.03/01/2026.

Dalam laporan itu, BPK menemukan ratusan juta rupiah dana bencana disimpan di rumah pribadi pejabat tanpa pencatatan resmi maupun bukti serah terima.

Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung, Edy Susanto, mengakui bahwa dana tersebut disimpan di rumahnya dengan alasan keamanan.

“Uang itu disimpan di rumah. Ini kan kantor bukan milik kita sendiri, pasti ada rasa takut uang sebanyak itu hilang,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (10/4/26).

Berdasarkan data BPK, BPBD Bandar Lampung menerima dana BTT sebesar Rp21,5 miliar yang dicairkan dalam 13 tahap. Dari jumlah tersebut, Rp12,5 miliar dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum untuk perbaikan infrastruktur pascabencana, dan Rp3 miliar dikembalikan ke kas daerah. Dana yang dikelola langsung BPBD tercatat sebesar Rp6 miliar.

Permasalahan mencuat saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025. Dari saldo Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606,9 juta, hanya ditemukan uang tunai Rp186,2 juta di brankas kantor. Ditambah transaksi yang belum dicatat sebesar Rp9,7 juta, masih terdapat selisih Rp410,9 juta yang tidak berada dalam penguasaan bendahara.

Baca Juga:  Ketua PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Bangka

Hasil penelusuran menunjukkan dana tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD. Namun, penyerahan dilakukan tanpa bukti tanda terima dan tidak dicatat dalam pembukuan resmi.

Saat pemeriksaan berlangsung, dana tersebut juga tidak dapat langsung ditunjukkan. Pemeriksaan lanjutan sehari kemudian menemukan sebagian uang sebesar Rp339,9 juta. Meski demikian, masih terdapat selisih Rp71 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp65,4 juta diketahui digunakan untuk biaya balik nama kendaraan hibah, penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dana BTT. Sisa Rp5,5 juta tidak dapat dijelaskan.

Menariknya, Edy Susanto mengakui penggunaan dana tersebut. Hal itu wajar dilakukan sementara waktu.

“Menurut saya sah saja, dana bencana dialihkan sementara untuk menutupi biaya balik nama kendaraan hibah. Setelah itu dikembalikan,” katanya.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Sekretaris BPBD menggunakan dana pribadinya. Seluruh sisa dana akhirnya disetorkan kembali ke kas daerah pada 3 November 2025 sebesar Rp597,2 juta.

Meski seluruh sisa dana akhirnya telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 3 November 2025 sebesar Rp597,2 juta, temuan ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  HMI Desak Pemkab Turun Tangan, 11 Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur di Sidomulyo Masih Berkeliaran

Pengelolaan dana bencana yang seharusnya dilakukan secara ketat dan transparan justru menyimpang dari prosedur, termasuk penyimpanan dana di luar mekanisme resmi tanpa pengawasan. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *