KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPK Temui Kerugian Negara Ratusan Juta, PU Bandar Lampung Akui Belum Tuntas

PU Bandar Lampung. Foto Ist

Bandara Lampung, pojoksumatera.id – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Rahayu, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sembilan paket proyek peningkatan jalan.

Saat dikonfirmasi, Rahayu menyampaikan, pihak rekanan telah melakukan pengembalian atas temuan itu.

“Waalaikumsalam, sudah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2026).

Saat disinggung terkait sembilan proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara, ia mengakui bahwa pembayaran dari pihak pemborong belum sepenuhnya diselesaikan.

“Belum,” tambahnya singkat.

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp82.126.411 dan spesifikasi teknis sesuai, dengan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp441 juta

1. Peningkatan Jalan Pemancar Gunung Balau, Lanjutan, Kecamatan Sukabumi

Pagu Rp1.549.000.000, di kerjakan oleh CV Ser, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp27.254.877 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp57.609.998.

2. Peningkatan Jalan Way Ngarip Kecamatan Enggal

Pagu Rp406.000.000, di kerjakan oleh CV NB, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp7.818.306 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp23.070.555

Baca Juga:  Malam Takbiran Lebaran 2026 Pemkot Bandar Lampung Minta Warga Rayakan dengan Khidmat

3. Peningkatan Jalan Way Kanan Kecamatan Enggal

Pagu Rp749.000.000, di kerjakan oleh CV AK, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp17.449.236 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp33.854.576

4. Peningkatan jalan Way Umpu Kecamatan Enggal

Pagu Rp447.000.000, di kerjakan oleh CV STB, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp10.657.356 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp37.178.448

5. Peningkatan Jalan karundeng Kecamatan Langkapura

Pagu Rp624.000.000, di kerjakan oleh CV STB, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp3.860.000 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp67.035.230

6. Peningkatan jalan Way Semangka, Lanjutan, Kecamatan Enggal

Pagu Rp272.800.000, di kerjakan oleh CV LS, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp8.193.120 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp15.508.752

7. Peningkatan Jalan Tirtayasa Kecamatan Sukabumi

Pagu Rp5.028.000.000, di kerjakan oleh CV MS, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp3.129.836 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp116.085.000

8. Peningkatan Jalan Alimudin Kecamatan Sukabumi (DBH)

Pagu Rp1.172.633.000, di kerjakan oleh CV DBK, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp0 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp70.135.065

Baca Juga:  Marindo Kurniawan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 Hijriah

9. Peningkatan Jalan Cik Ditiro Ujung Kecamatan Kemiling

Pagu Rp3.000.000.000, di kerjakan oleh CV NE, proyek ini mencatat kekurangan volume senilai Rp3.763.677 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp21.380.805

Dokumen BPK yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa akar dari seluruh persoalan ini adalah lemahnya fungsi pengawasan, baik internal dinas maupun pihak pengawas proyek. Dalam dokumen itu disebutkan:

Lemahnya Pengawasan jadi Pemicu Utama

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Pemeliharaan pada satuan kerjanya

2. PPK, PPTK, dan konsultan pengawas kurang cermat dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dan menguji perhitungan volume serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan

3. Para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa lemahnya kontrol justru membuka ruang besar bagi penyimpangan anggaran dan praktik kerja asal jadi.

Janji Tindak Lanjut Belum Ditepati

Menanggapi temuan ini, Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas PU menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan langkah korektif yang diambil, baik terhadap pihak rekanan maupun internal dinas PU sendiri.

Baca Juga:  Alzier: Jangan Hanya Pekerja, Pemodal Tambang Emas Ilegal Harus Diusut

Jika dibiarkan tanpa penindakan tegas, pola ini hanya akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah dan membuka jalan bagi kerugian negara yang terus berulang. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *