Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT LEB dana PI 10 persen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (30/4/26).
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, dengan anggota majelis Ayanef Yulius dan Heri Hartanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun, salah satu saksi, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tidak dapat memenuhi panggilan sidang.
Majelis hakim menjelaskan ketidakhadiran Arinal disebabkan kondisi kesehatan. Berdasarkan surat keterangan dari dokter Lapas Kelas IIA Way Huwi yang telah disetujui kepala lapas, yang bersangkutan mengalami peningkatan gula darah serta kolesterol tinggi.
Sementara itu, lima saksi yang hadir antara lain mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri, mantan Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia Ryan Alfian Noor, serta mantan Tenaga Ahli Pendamping PT LEB M Thoriq, Veronika.
Diketahui, PT MUJ Energi Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT Migas Hulu Jabar.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB sempat diskors untuk pelaksanaan salat Magrib. Persidangan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (Kin)







