KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Irigasi Rp97,8 Miliar Mesuji Bermasalah, Dugaan Kerugian Negara Rp14,3 Miliar Masuk Babak Baru

Irigasi gantung Mesuji. Foto/ist

Lampung, pojoksumatera.id – Proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji menelan anggaran hingga Rp97,8 miliar, proyek yang dibangun menggunakan uang negara itu kini justru menyisakan tanda tanya besar.

Infrastruktur diharapkan mampu mengairi ribuan hektare lahan pertanian itu menjadi pusat perhatian setelah kondisi fisiknya disebut mengalami kerusakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa penanganan perkara infrastruktur senilai Rp97,8 miliar tersebut tidak dihentikan meski terjadi rotasi pimpinan Kejati Lampung.

“Untuk irigasi Mesuji, (penyelidikan) tetap berlanjut sampai saat ini. Tentunya nanti dalam berita acara serah terima jabatan, perkara-perkara tersebut akan masuk ke dalamnya agar diserahkan ke pejabat pengganti sehingga tidak terjadi kesenjangan (miss),” ujar Ricky saat diwawancarai, Senin (3/8/2026).

Kejati Lampung telah menemukan indikasi persoalan dalam kualitas dan kuantitas pekerjaan. Tak tanggung-tanggung, jaksa menemukan indikasi awal potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp14,346 miliar.

Perkara tersebut bahkan telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Rp97,8 Miliar untuk Irigasi, Kerusakan Jadi Perhatian

Proyek yang menjadi pusat perhatian tersebut merupakan pembangunan irigasi gantung di wilayah Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Pasangan Adi Kurniawan - Nizwar Kuasai Seleksi Cabor Domino PWI Lampung

Proyek berada di bawah Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Dalam keterangan resminya, Kejati Lampung menyebut proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp97,8 miliar.

Irigasi tersebut memiliki bentang sekitar 93 kilometer dan ditujukan untuk mendukung pengairan lahan pertanian masyarakat.

Namun, persoalan muncul ketika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

Kejati Lampung menemukan adanya dugaan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Bukan hanya soal kualitas pekerjaan

Kejaksaan juga menyebut irigasi gantung tersebut pada saat pemeriksaan belum berfungsi sebagaimana mestinya sehingga belum memberikan manfaat kepada masyarakat petani.

Dari temuan awal itu, muncul indikasi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp14.346.610.000.

Kejati Lampung juga menegaskan angka tersebut masih berpotensi bertambah.

Kasus Naik ke Penyidikan

Perkara ini bukan baru kemarin ditangani. Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

Setelah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan, Kejati Lampung kemudian meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  FLL Perkuat Jejaring di 15 Kabupaten/Kota, Gerakan Literasi Lampung Makin Solid

Pada tahap ini, jaksa mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kejati Lampung menyatakan proses tersebut dilakukan untuk menemukan alat bukti yang nantinya dapat menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara.

Artinya, perkara ini sudah memasuki fase yang jauh lebih serius. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah ada persoalan dalam proyek tersebut, tetapi siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum apabila seluruh dugaan itu terbukti. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *