Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan Sidak proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, yang sempat ambruk, Rabu (9/9/2026).
Sidak dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait kondisi trotoar.
Peninjauan di lokasi, anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, Rama, menegaskan bahwa pekerjaan proyek harus sesuai ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan.
Rama menegaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan mengunakan material bekas, pekerjaan tidak sesuai aturan maupun spesifikasi. Ia tidak akan segan meminta agar bagian pekerjaan dibongkar dan diperbaiki.
“Kalau ini menyalahi, bongkar,” tegas Rama.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi yang saat ini terlihat. Apabila setelah dilakukan perbaikan masih ditemukan kondisi yang menyalahi ketentuan, ia tetap akan meminta tindakan tegas.
“Kalau ke depannya ditemukan kondisi masih menyalahi aturan, bongkar,” singkat Rama.
Sidak Komisi III menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung.
Trotoar merupakan fasilitas publik. Infrastruktur harus memiliki konstruksi yang memadai sehingga aman dan nyaman digunakan pejalan kaki. (***)







