KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DBH Bandar Lampung Rp182 Miliar Belum Dibayar, Pemkot Tagih Pemprov dan Pusat

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan. Foto/ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Pemkot Bandar Lampung masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Pusat.

Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp182 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp150 miliar merupakan DBH yang belum dibayarkan Pemprov Lampung untuk alokasi Triwulan III dan IV tahun 2024 serta tahun 2025.

Sementara dari Pemerintah Pusat, Pemkot Bandar Lampung masih mencatat kurang bayar DBH sekitar Rp32 miliar. Namun, hingga kini baru Rp8,3 miliar yang masuk ke kas daerah.

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan Pemkot terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat agar kewajiban pembayaran DBH segera direalisasikan.

Menurut Zaki, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tapis Berseri.

“Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih, itu hak kota. Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat jadi Rp32 miliar. Baru masuk Rp8,3 miliar ke kas daerah,” kata Zaki, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:  Gindha Ansori Desak Polda Brantas Hingga Akar, 14 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Ditetapkan Tersangka

Ia menjelaskan, pencairan DBH dilakukan secara bertahap menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan pemerintah penyalur. Kondisi itu menyebabkan pembayaran DBH kerap tertunda hingga melewati tahun anggaran.

Bahkan, kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2024 baru dapat diterima Pemkot Bandar Lampung pada 2026.

Zaki menegaskan, Pemkot terus menagih dan mengawal realisasi pembayaran tersebut. Pasalnya, DBH merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah yang turut menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot berharap seluruh sisa kewajiban segera dibayarkan sehingga dana yang menjadi hak Kota Bandar Lampung tersebut dapat segera masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *