KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SMP Negeri Bandar Lampung Dilarang Pungut Biaya dari Orang Tua Siswa

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan. Foto/ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bandar Lampung dilarang melakukan pungutan maupun meminta sumbangan kepada orang tua atau wali siswa.

Kebutuhan operasional sekolah diminta dipenuhi melalui optimalisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menegaskan larangan tersebut sekaligus meminta sekolah mengelola dana BOS dan BOSDa secara optimal, efisien, dan transparan.

“Kami melarang SMP negeri untuk mengambil pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa. Sebaiknya sekolah memanfaatkan secara optimal dan efisien dana BOS dan BOSDa,” kata M Nur Ramdhan, Minggu (23/8/2026).

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan surat edaran terkait larangan sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

“Jadi kelola saja dana BOS dan BOSDa dengan baik, dan transparan, tanpa memungut biaya kepada orang tua wali,” ujarnya.

Menurut dia, sekolah sudah seharusnya menerapkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Informasi mengenai penggunaan dana BOS dan BOSDa juga harus disampaikan secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:  Satu Nomenklatur, Pagu Belanja Meeting Dinkes Bandar Lampung Tembus Rp457,2 Juta

“Dana-dana yang dikelola oleh sekolah wajib bisa diakses masyarakat baik melalui offline (papan informasi) juga melalui online jika sekolah mempunyai website. Sudah saat sekolah terbuka dalam mengelola dana-dananya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan Pemkot Bandarlampung telah menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satunya melalui penganggaran BOSDa.

“Berarti sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi di SMP negeri yang ada di Kota Bandarlampung,” kata dia.

Ia menegaskan, Inspektorat Kota Bandarlampung akan melakukan pemantauan terhadap sekolah yang diduga masih melakukan pungutan atau meminta sumbangan kepada orang tua siswa.

“Kami memantau keluhan masyarakat dari media sosial, media mainstream serta laporan masyarakat yang masuk. Setelah itu, kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah yang masih meminta pungutan atau sumbangan,” kata dia. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *