KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Arogansi Legislator, LSM Pro Rakyat Seret Oknum DPRD Lampung ke BK

LSM Pro Rakyat resmi menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD berinisial AR

Lampung, pojoksumatera.id – LSM Pro Rakyat resmi menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD berinisial AR. Surat tersebut diserahkan ke Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (3/2/2026) dan diterima bagian umum.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menilai tindakan itu mencerminkan perilaku arogan yang mencederai etika dan kehormatan lembaga legislatif. Ia menegaskan, jabatan wakil rakyat bukan ruang untuk melampiaskan emosi.

“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini bukan hanya memalukan, tapi mencederai martabat anggota DPRD. Legislator tidak boleh arogan, tidak boleh merasa berkuasa. Jabatan itu amanah,” tegas Aqrobin.

Dalam sikap resminya, LSM Pro Rakyat memaparkan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi dilanggar. Di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, ketentuan KUHP baru terkait perbuatan yang merugikan orang lain, serta kewajiban moral pejabat daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik DPRD yang mewajibkan anggota menjaga martabat lembaga, bersikap sopan, menjadi teladan, dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menambahkan perilaku legislator tidak terlepas dari citra partai politik yang menaunginya. Menurut dia, publik akan menilai partai melalui sikap kadernya di parlemen.

Baca Juga:  12 OPD Lampung Selatan Diseret LSM ALAK ke Kejati Lampung

“Setiap tindakan anggota DPRD membawa nama partai. Jika arogan dan melanggar etika, citra partai ikut terdampak. Ini harus menjadi peringatan serius,” ujarnya.

Ia juga menilai alasan panik atau terburu-buru, sebagaimana disebut dalam klarifikasi awal, tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran etik.

“Etika itu sederhana, tahu mana yang pantas dan tidak. Tidak ada ruang bagi arogansi pejabat publik,” tambahnya.

LSM Pro Rakyat kini menyerahkan sepenuhnya proses penilaian etik kepada BK DPRD. Aqrobin menegaskan keputusan lembaga tersebut akan menjadi ukuran integritas lembaga legislatif.

“Kami sudah serahkan surat resmi. Sekarang ada di tangan BK, apakah melindungi oknum atau menjaga marwah DPRD,” katanya.

Johan mengingatkan publik terus mengawasi perkembangan kasus ini. Menurutnya, masyarakat semakin kritis dan tidak mudah menerima pembenaran atas perilaku pejabat publik.

“Publik menunggu sikap BK. Jika tidak tegas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan partai politik bisa menurun,” ujarnya.

LSM Pro Rakyat bahkan memperingatkan potensi dampak lebih luas jika penanganan dinilai lemah, mulai dari merosotnya kepercayaan publik terhadap BK, menurunnya nilai elektoral partai terkait, hingga terganggunya martabat DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga:  ORADO Lampung Cetak Wasit Profesional, Domino Resmi Naik Kelas Olahraga Prestasi

Menutup pernyataannya, Aqrobin menegaskan keputusan BK akan menjadi cerminan moral lembaga legislatif.

“Pada akhirnya masyarakat menilai dari sikap dan keputusan. BK menentukan apakah kehormatan DPRD benar-benar dijaga,” tandasnya. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *