KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Empat Proyek Dinas PSDA Lampung Tersandung Temuan BPK Rp2,3 Miliar

Gedung Dinas PSDA Lampung. Foto Kino/pojoksumatera

Lampung, pojoksumatera.id – Dinas PSDA Provinsi Lampung garap proyek rehabilitasi jaringan irigasi dan perkuatan tebing sungai Tahun Anggaran 2025. Dari empat paket pekerjaan tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan permasalahan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar.

Temuan itu berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontrak. Menariknya, item pekerjaan yang menjadi pandangan adalah, angkutan tanah, pasangan bronjong, pintu air, penetrasi, pengadaan cerucuk, hingga pasangan batu belah.

Empat paket pekerjaan yang diperiksa BPK memiliki nilai kontrak gabungan lebih dari Rp22,4 miliar.

Berdasarkan rincian temuan, paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Way Ngison yang dikerjakan CV AC memiliki nilai kontrak sebesar Rp7,8 Miliar. BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp113 Juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp226 Juta, total kelebihan pembayaran pada paket ini mencapai Rp340 Juta.

Selanjutnya, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, yang dikerjakan CV BC dengan nilai kontrak Rp6,7 Miliar tercatat mengalami kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1 Miliar.

Temuan serupa terjadi pada pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Pekon Way Paku I, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, yang dikerjakan CV GPJ. Dari nilai kontrak Rp5,6 Miliar. BPK mencatat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebesar Rp652 Juta.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Dorong Penataan Pesisir Lampung Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Lanjut lagi, pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dilaksanakan CV AS dengan nilai kontrak Rp2,2 Miliar ditemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebesar Rp214 Juta.

Dari hasil pemeriksaannya, BPK menilai persoalan berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan Dinas PSDA Provinsi Lampung.

Kepala Dinas PSDA disebut enggan melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai terhadap pelaksanaan empat paket kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dan perkuatan tebing sungai.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, dan tim Provisional Hand Over (PHO) dinilai tidak mengendalikan kontrak serta tidak menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam penerimaan hasil pekerjaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran kepada penyedia jasa tidak sepenuhnya didukung oleh volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Atas permasalahan itu, BPK meminta Gubernur Lampung agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi, kelebihan pembayaran belanja modal bangunan air sebesar Rp2,3 Miliar diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Baca Juga:  Thomas Amirico: Sekolah Butuh Inovasi, Bukan Sekadar Mengajar

Hingga berita diterbitkan, Dinas PSDA Lampung belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut pengembalian dana. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *