Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Aksi jilid I belum menjadi akhir. LSM LANTANG dan FORMALIN bersiap melanjutkan aksi jilid II untuk menyoroti pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kali ini, sejumlah OPD, kebijakan hibah bernilai puluhan miliar rupiah ke Kejati Lampung, hingga temuan BPK menjadi perhatian kedua lembaga itu.
Lantang dan Formalin menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Tujuh OPD yang masuk dalam sorotan, Biro Kesra, BPKAD, Damkar, Dinas Kesehatan, Biro Umum, Dinas Koperasi dan UKM, serta BKPSDM Kota Bandar Lampung.
Hibah Puluhan Miliar ke Kejati Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemberian hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejati yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah.
Lebih lanjut, Lantang dan Formalin mempertanyakan besaran anggaran, urgensi pemberian hibah, sumber pembiayaan, serta dasar pertimbangan pemerintah dalam mengalokasikan dana.
Menurut kedua LSM itu, penggunaan anggaran daerah harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan anggaran sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan prioritas pelayanan publik.
Temuan BPK Kelebihan Bayar
Sorotan selanjutnya mengarah ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan dalam bahan sorotan Lantang dan Formalin, terdapat kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp7.058.303,92 karena potongan berdasarkan presensi kehadiran pegawai belum diperhitungkan.
Lantang dan Formalin meminta kepala dinas terkait memberikan klarifikasi mengenai penyebab kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab dalam proses penghitungan, serta status pengembalian dana ke Kas Daerah.
“Temuan kelebihan pembayaran TPP ini harus dijelaskan secara transparan. Kami ingin mengetahui apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah dan apakah sudah ada evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan administratif tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas LSM Lantang dan Formalin kepada pojoksumatera.id, Senin (19/10/2026).
Keduanya menekankan, penyelesaian temuan pemeriksaan tidak cukup hanya dengan memberikan penjelasan. Apabila terdapat kewajiban pengembalian, penyelesaiannya harus dipastikan sesuai ketentuan dan didukung bukti tindak lanjut yang jelas.
Kejati, Polda, dan KPK Didesak Beri Perhatian
Rencana aksi jilid II juga diikuti desakan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum agar menelaah informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kejati Lampung diminta menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya. Polda Lampung didesak memproses informasi yang didukung bukti permulaan memadai, sedangkan KPK RI diminta memberikan perhatian melalui koordinasi atau supervisi sesuai kewenangannya.
Lantang dan Formalin juga mendorong BPK RI dan Inspektorat memastikan tindak lanjut temuan pemeriksaan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat dasar yang memadai.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk membuka informasi anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Aksi jilid I bukan akhir dari perjuangan. Aksi jilid II merupakan bentuk konsistensi kami dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami meminta Kejati Lampung, Polda Lampung, dan KPK RI memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kota Bandar Lampung. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami mendesak agar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lantang dan Formalin menegaskan, pengawalan terhadap APBD akan terus dilakukan untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang, sementara temuan pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai aturan. (Red)







