KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Tahap Penyidikan  

Tim kuasa hukum MY Law Office. Foto Kino/pojoksumatera

Lampung, pojoksumatera.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat Lapas Gunung Sugih Kelas IIB, Lampung Tengah, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan sejak 20 Juni 2026, perkara yang disebut melibatkan perempuan berinisial TF (25) itu kini telah naik ke tahap penyidikan di Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung.

Tim kuasa hukum korban dari MY Law Office mendatangi Polda Lampung, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus mendorong penyidik segera menuntaskan proses hukum terhadap terlapor.

Tim yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., mengatakan informasi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diperoleh setelah mereka berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Subdit Renakta.

“Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Yunandar kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Dakwaan Korupsi Dana PI 10% Nihil Mens Rea dan Actual Loss

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Yunandar mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan penyidik akan menetapkan tersangka.

Menurut dia, fokus pihaknya saat ini adalah memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” katanya.

Dilaporkan Setelah Dugaan Peristiwa di Hotel

Berdasarkan dokumen laporan polisi nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Dalam laporan itu, TF disebut mengalami dugaan kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah korban menjalani pemeriksaan medis. Pada Maret 2026, korban disebut menjalani pemeriksaan di RS Hermina Bandar Lampung dan dinyatakan memiliki usia kehamilan sekitar lima minggu.

Keterangan mengenai dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Status hukum pihak yang dilaporkan juga belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Gratis! Lomba Puisi dan Cerpen 2026 Berhadiah Jutaan Rupiah dan Kemah Sastra

Korban Tak Hadir ke Polda

Korban tidak ikut mendatangi Polda Lampung bersama tim kuasa hukumnya. Yunandar mengatakan kondisi korban yang sedang hamil menjadi alasan pihaknya memilih melakukan pendampingan dan koordinasi dengan penyidik tanpa menghadirkan korban.

“Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” ujarnya.

Kuasa hukum meminta penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung menangani perkara tersebut secara serius dan profesional. Mereka juga berharap proses penyidikan segera menemukan titik terang, termasuk terkait penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya.

“Kami berharap Polda Lampung khususnya Unit PPA Subdit Renakta bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.

Ia menambahkan, pihaknya berharap penyidik segera menentukan status hukum terlapor apabila bukti-bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

“Kami berharap kasus ini segera ditetapkan tersangkanya dan dilakukan penahanan,” katanya.

Yunandar juga menekankan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan UU TPKS yang memiliki ketentuan khusus dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:  Alzier: Jangan Hanya Pekerja, Pemodal Tambang Emas Ilegal Harus Diusut

“Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut. Penyidik disebut berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap korban dan pihak terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai penetapan status hukum terhadap terlapor maupun hasil penyidikan perkara tersebut. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *