Lampung, pojoksumatera.id – Proyek Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2026, senilai Rp2,92 miliar milik BPBD Provinsi Lampung dipertanyakan.
Dugaan ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang dengan persyaratan pekerjaan menjadi perhatian dan membutuhkan penjelasan terbuka.
Proyek dengan nilai kontrak Rp2.923.505.072 tersebut dimenangkan CV Afdhal Nadira Rafif Family, dari pagu anggaran sekitar Rp3,1 miliar. Persoalan berkaitan dengan kesesuaian kualifikasi perusahaan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
PPK BPBD Provinsi Lampung perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan CV Afdhal Nadira Rafif Family sebagai pemenang, termasuk proses verifikasi dokumen kualifikasi perusahaan.
Namun, sebelumnya telah dimintai konfirmasi mengenai proses pengadaan, penetapan pemenang, serta dugaan persoalan kualifikasi perusahaan.
hingga berita ini diterbitkan, Firdaus selaku PPK belum memberikan tanggapan. (***)







