KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemprov Lampung Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan hingga akhir Agustus 2026

Bandar Lampung, Pojok Sumatera —

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program yang berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Gebyar Samsat 2026 yang digelar di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026). Sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar.

Dalam sambutannya, gubernur mengajak masyarakat memandang pembayaran pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan fasilitas publik.

Pemprov Lampung memberikan sejumlah kemudahan melalui program keringanan pajak tersebut, antara lain penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut gubernur, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memperbaiki akurasi basis data, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemprov Lampung juga memperkuat pelayanan pembayaran pajak melalui Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kecamatan, gerai pelayanan, hingga layanan digital.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Minim Kehadiran 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul melaporkan sekitar 150.000 kendaraan telah membayar pajak selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dan berhak mengikuti undian Gebyar Samsat.

Peserta undian merupakan wajib pajak perseorangan yang memiliki kendaraan berpelat nomor BE dan berdomisili di Provinsi Lampung.

Pengundian dilakukan menggunakan sistem komputer acak yang telah disegel dan disaksikan Dinas Sosial Provinsi Lampung. Sebanyak 16 hadiah disediakan, terdiri atas emas batangan, kulkas, kipas angin, dan dispenser. Hadiah kulkas dikhususkan bagi wajib pajak yang membayar menggunakan QRIS.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Bapenda Provinsi Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta sejumlah mitra Samsat.

Melalui program keringanan pajak dan penguatan layanan, Pemprov Lampung berharap semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sehingga penerimaan daerah dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *