Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Dalam perkembangan terbaru, perusahaan berinisial PT P telah menitipkan uang sebesar Rp100 miliar sebagai pengganti sementara kerugian keuangan negara, Rabu (25/02/2026).
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Januari 2026.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Danang
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan izin dan potensi kerugian keuangan negara akibat pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 59 orang saksi serta 3 orang saksi ahli dari berbagai latar belakang guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Adapun rincian saksi yang telah diperiksa meliputi dua orang dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.
“Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan. Kami terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri alur perizinan dan mekanisme kerja sama yang dilakukan,” jelas Danang.
Sementara itu, untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, Kejati Lampung masih menunggu hasil penghitungan dari ahli yang ditunjuk penyidik, Perhitungan tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan luas lahan, nilai produksi, serta potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain di Provinsi Lampung, penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyita dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dimaksud.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Setiap alat bukti yang relevan akan kami dalami guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Dalam perkembangan perkara, pada 3 Februari 2026, PT P mengirimkan surat kepada Kepala Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali bersurat mengenai pernyataan penempatan dana titipan.
Sebagai tindak lanjut, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 yang telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
“Penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari PT P dalam proses pengembalian kerugian negara. Namun demikian, penitipan uang tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,” tegas Danang.
Ia menekankan bahwa penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Lampung memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak akan terpengaruh oleh adanya pengembalian atau penitipan dana.
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat isu pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan kerap bersinggungan dengan aspek tata kelola perizinan, perlindungan lingkungan, serta potensi kerugian keuangan negara. (***)







