KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eks Pejabat Satpol PP Lamsel Divonis 5 Tahun, Dugaan “Uang Operasional” Kejari  Dipertanyakan 

Mantan Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan. Vonis 5 Tahun Penjara. Foto Istimewa

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Mantan Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan, Asril Hadi divonis lima tahun penjara, kasus korupsi pemotongan dana insentif Satpol PP senilai Rp2,8 miliar.

Asril diwajibkan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,07 miliar. denda diganti 60 hari kurungan, uang pengganti diganti tiga tahun penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat (6/3/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Amril Nurman, menyatakan keberatan. Ia menilai unsur niat jahat tidak terbukti dan uang pengganti dibebankan berdasarkan audit perkara lain yang sudah inkrah, bukan fakta langsung.

Selain itu, Amril menyinggung dugaan permintaan uang Rp10 juta oleh Kepala Seksi Pidsus Agung Tirtayasa Rasoen dari Kejari Lampung Selatan kepada istri terdakwa.

“Uang itu diminta untuk operasional tanpa sepengetahuan kami,” kata Amril.

Asril Hadi menyatakan akan mengajukan banding. Keluarga terdakwa tampak menangis histeris saat vonis dibacakan.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain korupsi dana insentif, muncul dugaan praktik tidak transparan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (Red)

Baca Juga:  Anggaran Dinas Kesehatan Bandar Lampung di Soal LSM Rubik Gembok 
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *