Lampung, pojoksumatera.id – Sistem pengawasan internal Pemerintah Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Inspektorat dinilai membuka celah lebar terhadap potensi penyimpangan karena pendekatan pengawasan yang terlalu administratif dan minim verifikasi lapangan.
Sorotan ini menguat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal, temuan itu kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan pihak inspektorat.
Juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Lampung, Lesty, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai kegagalan sistem pengawasan. Pernyataan itu disampaikan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
“Ini bukan sekadar kelemahan teknis, tetapi menunjukkan kegagalan sistem, pengawasan dilakukan bersifat administratif dan berbasis aplikasi, tanpa menyentuh kondisi fisik di lapangan,” ujar Lesty.
Menurut Lesty pola pengawasan berbasis risiko yang diterapkan inspektorat tidak berjalan sebagaimana mestinya, alih-alih memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Sistem tersebut justru dinilai terlalu bergantung pada laporan dan data administratif.
Akibatnya, pengawasan menjadi tidak komprehensif. Kegiatan yang secara dokumen terlihat tertib, berpotensi luput dari pengujian faktual di lapangan. Kondisi ini membuka ruang bagi ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi.
DPRD pun mendorong Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja inspektorat. Perbaikan dinilai mendesak, terutama dalam mengintegrasikan pengawasan administratif dengan audit fisik yang lebih ketat.
“Pengawasan tidak bisa hanya berhenti di atas kertas. Harus ada keberanian turun ke lapangan untuk memastikan setiap program benar-benar berjalan sesuai aturan,” tegas Lesty. (Kin)







