Lampung, pojoksumatera.id – Data kemantapan jalan di Provinsi Lampung tahun 2025 menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Berdasarkan data resmi, tingkat kemantapan jalan nasional mencapai 92,32 persen, sementara jalan provinsi berada pada 79,79 persen. Adapun jalan kabupaten/kota tercatat sebesar 48,30 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal menargetkan peningkatan kualitas jalan pada tahun 2026. Melalui program yang dijalankan Dinas Bina Marga, pemerintah provinsi menargetkan perbaikan hampir 200 kilometer jalan.
Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemantapan jalan provinsi dari sekitar 75 persen pada 2025 menjadi 86 persen pada 2026. Secara keseluruhan, terdapat 62 ruas jalan yang ditangani dalam program tersebut.
Sejumlah proyek yang telah dimulai antara lain ruas Kalirejo–Bangunrejo sepanjang 5,53 kilometer, Padang Ratu–Kalirejo sepanjang 6,5 kilometer, serta Padang Ratu–Pekurun Udik sepanjang 3,5 kilometer.
Sementara itu, data kemantapan jalan provinsi di beberapa daerah menunjukkan capaian yang relatif tinggi, di antaranya Lampung Timur sebesar 95,85 persen, Pesisir Barat 95,22 persen, Lampung Utara 93,58 persen, dan Kota Bandar Lampung 100 persen.
Di sisi lain, kondisi jalan kabupaten/kota masih bervariasi. Sejumlah daerah mencatat tingkat kemantapan di bawah 50 persen, seperti Lampung Tengah 42,81 persen, Lampung Utara 44,25 persen, Tanggamus 44,16 persen, serta Tulang Bawang 20,28 persen dan Way Kanan 24,07 persen.
Sesuai dengan pembagian kewenangan, jalan nasional dikelola pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Program perbaikan jalan provinsi tahun 2026 telah dimulai sejak awal April dan direncanakan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun. (***)







