KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fakta Baru di Sidang SPAM Pesawaran, Saksi Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

Foto Kino/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran mengungkap fakta baru. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang menjadi dasar kebijakan proyek. Sidang di gelar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (15/4/26).

Terdakwa Dendi Ramdhona kembali menjadi sorotan dalam perkara yang tengah menyita perhatian publik tersebut.

Fakta ini terungkap melalui keterangan saksi Firman Rusli, dihadapan majelis hakim, Firman secara tegas membantah keterlibatannya dalam dokumen yang diajukan dalam persidangan.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Itu tanda tangan palsu,” ujar Firman.

Ia juga membantah pernah hadir maupun memberikan persetujuan terhadap pemindahan proyek sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

“Seolah-olah saya hadir dan menyetujui. Itu tidak benar,” katanya.

Firman menjelaskan, saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sehingga memahami prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan proyek SPAM.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Firman turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penempatan kewenangan proyek. Ia menyebut, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pengelolaan SPAM seharusnya berada di bawah Dinas Perkim, bukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Drama Sungkeman dan Tahanan Rumah: Ujian Integritas KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Menurutnya, kondisi di Kabupaten Pesawaran merupakan pengecualian yang tidak ditemukan di daerah lain.

“Regulasi SPAM itu di Perkim. Kalau dipindahkan ke PUPR, itu tidak lazim,” ujarnya.

Firman juga mempertanyakan manfaat proyek tersebut bagi masyarakat apabila dasar regulasinya bermasalah.

“Kalau regulasinya tidak sesuai, bagaimana proyek ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Dugaan pemalsuan dokumen dan penyimpangan kewenangan tersebut berpotensi membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *