KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Dakwaan Korupsi Dana PI 10% Nihil Mens Rea dan Actual Loss

Muhammad Yunandar (Lawyer). Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perlahan mulai menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tidak memenuhi unsur niat jahat maupun kerugian nyata.

Yunandar memberikan pernyataan terkait klaim kerugian negara sebesar Rp 268 miliar yang diajukan jaksa.

“Artinya klaim total loss Rp 268 miliar yang disampaikan oleh JPU tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta,” ujar Yunandar lewat keterangan tertulisnya, Rabu, (15/4/26).

Ia mempertanyakan dasar penghitungan jaksa karena sebagian besar dana tersebut telah disalurkan kembali ke daerah.

“Bagaimana mungkin jika dana Rp 214 miliar yang sudah disalurkan kepada Pemegang Saham dan Rp 155,6 miliar yang sudah menjadi PAD masih dihitung sebagai kerugian negara,” katanya.

Mengenai aspek niat jahat mens rea yang dituduhkan, Yunandar menegaskan bahwa operasional perusahaan sudah berjalan sesuai regulasi hulu migas. Ia merujuk pada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada Mei 2023.

Baca Juga:  Gadaikan Mobil Masih Kredit, Oknum Pegawai RSJ Diproses Hukum

“Ketika telah menjadi Pengelola PI berarti LEB telah melakukan usaha di bidang Hulu Migas, yaitu usaha eksplorasi dan eksploitasi Migas. Dan bahwa perusahaan Pengelola PI harus dedicated,” jelas Yunandar.

Ia juga menepis anggapan adanya pelanggaran prosedur dalam pendirian anak usaha BUMD. Menurutnya, hambatan administratif di tingkat daerah tidak seharusnya dipidanakan karena payung hukum di atasnya sudah tersedia.

“Apalagi kewenangan BUMD untuk mendirikan anak usaha sebenarnya telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam PP 54/2017 tentang BUMD,” tuturnya.

Terkait sisa dana operasional perusahaan, Yunandar menekankan bahwa kliennya tetap bertindak transparan dengan membiarkan sisa saldo tetap berada di rekening resmi perusahaan hingga akhirnya disita.

“Dari operasional perusahaan, masih ada dana yang tersisa di LEB sebesar USD 1,4 juta atau Rp 23 miliar yang sudah disita oleh Kejaksaan saat penyidikan,” pungkasnya. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *