Lampung, pojoksumatera.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang semakin seru.
Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam persidangan digelar, Rabu (19/8/2026).
Tak hanya hukuman badan, JPU Muhammad Ilyas Baidowi juga menuntut Arry membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Ia turut dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar, yang disebut menjadi tanggung jawab secara tanggung renteng bersama dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza.
JPU menjerat Arry menggunakan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, tuntutan tersebut langsung menuai kecaman keras dari tim penasihat hukum Arry.
Kuasa hukum terdakwa, Sutan Safardi Piliang, menilai tuntutan jaksa tidak menggambarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia bahkan menyebut perkara tersebut patut diduga mengandung kriminalisasi dan praktik tebang pilih.
“Dahsyat luar biasa, tuntutan jaksa ini bukanlah tuntutan yang berdasarkan fakta persidangan,” kata Sutan usai persidangan.
Menurut Sutan, persoalan utama dalam perkara ini adalah adanya pihak-pihak yang menurutnya telah mengakui menerima uang dalam persidangan, bahkan mengembalikannya, tetapi tidak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata dia, Arry yang disebut baru masuk sebagai pejabat pengganti di penghujung proses kegiatan justru harus menghadapi tuntutan pidana.
“Di fakta persidangan ada saksi-saksi yang terima uang dan mengembalikan uang tapi tidak jadi tersangka,” ujarnya.
“Sedangkan orang yang baru masuk, tidak terima uang, dan tidak merekayasa, justru jadi tersangka,” sambungnya.
Dugaan Tebang Pilih
Sutan menilai perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Ia menyebut pihaknya menduga terdapat dua persoalan dalam perkara tersebut, yakni dugaan kriminalisasi terhadap Arry dan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Kami melihat ada dua di sini, yang pertama kami menduga ada kriminalisasi terhadap Arry Swaradhigraha, yang kedua ada tebang pilih dalam perkara ini,” tutur Sutan.
Ia bahkan mempertanyakan alasan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan terkait penerimaan uang tidak ikut terseret sebagai terdakwa.
“Ada apa dengan kejaksaan kita, khususnya Way Kanan?” tanya Sutan.
Persoalan semakin disorot karena nilai kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar dibebankan secara tanggung renteng kepada tiga terdakwa.
Bagi tim penasihat hukum Arry, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi para saksi yang menurut mereka juga terungkap menerima uang dalam persidangan.
“Bagaimana dengan saksi-saksi yang diselamatkan oleh kejaksaan ini, yang mengaku di ruangan sini menerima uang, bahkan fakta persidangan terima uang dan minta tambah uang?” ucap Sutan.
Ia menilai apabila seluruh kerugian negara dibebankan kepada tiga terdakwa, maka pihak-pihak lain yang disebut menerima uang seolah telah terbebas dari tanggung jawab pidana.
“Kalau kerugian negara yang katanya Rp2,5 miliar itu dibebankan ke tiga orang ini, otomatis saksi-saksi yang terima uang, yang mengembalikan uang, yang merasa terlibat dalam perkara ini otomatis sudah selamat,” tegasnya.
Pertanyakan Unsur Kesengajaan
Tak berhenti pada persoalan penerima uang, penasihat hukum juga mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea serta perbuatan pidana (actus reus) yang menurut mereka tidak terbukti dilakukan Arry.
Sutan mengatakan pihaknya telah mencermati kapan dan di mana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung. Menurutnya, rangkaian waktu dan tempat terjadinya perbuatan yang didakwakan tidak melekat pada kliennya.
“Tempus dan lokusnya kita sudah sangat paham, suatu delik itu kapan terjadinya, dan itu tidak melekat sama sekali pada Arry, apalagi melakukan kerugian keuangan negara,” ujar Sutan.
Ia kemudian mempertanyakan logika menempatkan seorang pejabat pengganti sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan perbuatan yang menurutnya berlangsung sebelum Arry masuk dalam proses kegiatan tersebut.
“Apa mungkin pejabat pengganti memiliki niat jahat untuk melakukan suatu perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedangkan pejabat lama lolos semua?” pungkasnya.
Aduan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
Atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan dalam penanganan perkara, tim penasihat hukum Arry mengaku telah menempuh jalur pengaduan.
Surat pengaduan resmi disebut telah dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan.
Langkah tersebut ditempuh bersamaan dengan persiapan tim penasihat hukum menghadapi tahapan pembelaan atau pledoi.
Sutan menegaskan pihaknya akan menguraikan bantahan terhadap tuntutan jaksa dalam nota pembelaan tersebut.
Tim penasihat hukum pun berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan pada akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Raden Arry Swaradhigraha.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses pembuktian, sementara keberatan dan tudingan kriminalisasi yang disampaikan penasihat hukum merupakan sikap pihak terdakwa yang masih akan diuji dalam proses persidangan. (Jk)







