Lampung, pojoksumatera.id – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) mendesak aparat penegak hukum, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (9/7/2026).
Mengapa mereka mendesak Kejati Lampung? ada dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025.
ALAK merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tugas fungsinya kontrol sosial sekaligus penyampaian aspirasi, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua ALAK Lampung Nopiyanto, menyampaikan, menurut hasil penelusuran awal, menemukan sejumlah indikator yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Besarnya realisasi anggaran harus sejalan dengan kualitas program, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Adapun OPD yang menjadi perhatian ALAK Lampung, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan dengan realisasi belanja sebesar Rp15.282.190.896.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan sebesar Rp1.933.457.490.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.994.410.646, termasuk belanja makanan dan minuman rapat, alat tulis kantor, bahan cetak, serta pengadaan peralatan dan mesin lainnya.
RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan dengan realisasi belanja sebesar Rp9.412.156.635.
Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan, yang juga masuk dalam kajian dan pengumpulan data organisasi.
Menurut Ketua LSM Alak, kedatangan mereka bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran yang dinilai memiliki indikator untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Apabila hasil pendalaman dan analisis dokumen telah memenuhi indikator yang diperlukan, ALAK Lampung akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan telaah dan proses sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Nopiyanto.
ALAK Lampung meminta Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan perhatian serius, setiap laporan masyarakat yang disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (***)







