Lampung, PojokSumatera.id – Proyek pembangunan Embung Kemiling yang digarap Dinas PSDA Provinsi Lampung menelan anggaran sekitar Rp6,9 miliar kini masuk radar Kejati Lampung.
Proyek itu menggunakan anggaran APBD Provinsi Lampung tahun 2025, tengah dikaitkan dengan dugaan penyelewengan anggaran. Penanganan perkara telah masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak awal Juni 2026.
Meski demikian, hingga awal Agustus 2026, perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara rinci kepada publik. Penyidik disebut masih mengumpulkan informasi dan menelaah berkas serta data yang berkaitan dengan proyek Embung Kemiling.
Informasi mengenai perkembangan kasus ini juga belum dapat dipastikan secara detail oleh pihak Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung. Pihak Penkum menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang teknis yang menangani perkara tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu perkembangan penanganan perkara sebelum memberikan keterangan kepada publik.
“Untuk Embung Kemiling, kami belum dapat update-nya. Akan kami tanyakan dulu ke bidang teknis agar jangan sampai salah informasi,” kata Ricky saat diwawancarai, Senin (3/8/2026).
Masuk Bidang Pidsus Sejak Juni
Perkara dugaan penyelewengan anggaran proyek Embung Kemiling diketahui telah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Lampung sejak awal Juni 2026.
Masuknya perkara ke bidang yang menangani tindak pidana khusus tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penanganan dugaan penyimpangan anggaran.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara terbuka mengenai bentuk dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, maupun potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kejati Lampung masih melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek Embung Kemiling sendiri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sumber daya air yang berada di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung.
Dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, pelaksanaan proyek tersebut menjadi perhatian, terutama terkait penggunaan uang negara dan hasil pekerjaan di lapangan.
Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penelaahan maupun langkah hukum berikutnya. (Kin)







