KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besi Tipis Proyek Trotoar Sultan Agung Rp21,77 Miliar Ambruk Sebelum Rampung

RDP Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas PU dan PT Asmi Hidayat bahas ambrolnya proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung. Foto Kino/pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung senilai Rp21,77 miliar belum selesai, tetapi sudah bermasalah.

Bagian konstruksi trotoar dilaporkan ambruk. Kondisi ini langsung menyeret kualitas pekerjaan ke meja Komisi III DPRD Bandar Lampung.

Kontraktor proyek, PT Asmi Hidayat, dipanggil bersama Dinas PU Bandar Lampung. Hearing berlangsung panas. Adu argumen sempat terjadi antara wakil rakyat dan pihak rekanan.

Pusat Perhatian DPRD mengarah material dan proses pengerjaan. Dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi ikut dipersoalkan.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Aderly, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Proyek tersebut menggunakan uang pemerintah dengan nilai mencapai Rp21,77 miliar.

“Harus serius dalam pengerjaannya, jangan main-main karena ini menggunakan anggaran utang Pemkot. Pasti menjadi sorotan. Hitung dengan benar-benar dan teliti,” tegas Aderly, Rabu (2/9/2026).

Dinas PU sendiri mengakui adanya kerusakan

Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, menyebut ada dua titik yang mengalami retak dari bagian atas hingga bawah.

Baca Juga:  Ketua DPD PAN Buka Suara soal Dugaan Kader Digerebek di Hotel

Menurut Rayu, dugaan sementara kerusakan berkaitan dengan perawatan beton setelah pengecoran yang belum maksimal.

“Untuk segmen tersebut ada dua titik yang kami temukan retaknya dari atas sampai bawah. Ini akan segera kami evaluasi dan dilakukan tindakan,” ujarnya.

DPRD tidak ingin persoalan berhenti alasan teknis semata

Aderly meminta Dinas PU memastikan penyebab kerusakan berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar dugaan. Material yang dipakai harus dicocokkan dengan spesifikasi kontrak.

Persoalan lain muncul dari penggunaan material bekisting atau prancah. Di lokasi ditemukan balok berukuran 6/12 sentimeter dan kaso 5/5 sentimeter.

Dinas PU menyatakan material bekas tetap boleh digunakan sepanjang masih layak.

“Untuk pekerjaan trotoar di Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, memang digunakan campuran material baru dan bekas. Kalau penyedia memiliki prancah yang masih layak digunakan, dapat dimanfaatkan kembali,” kata Rayu.

Terpisah, Direktur PT Asmi Hidayat, Ardy Gunawan, memilih bungkam saat ditanya soal dugaan besi yang tidak sesuai spesifikasi.

“Wiss… wiss. Saya enggak tahu,” jawabnya singkat. (Kin)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *