Lampung, pojoksumatera.id – Penanganan dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan semakin seru. Di tengah desakan agar perkara tersebut dibongkar hingga ke akar, Kejati Lampung memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Pernyataan “on the track” itu disampaikan Kejati Lampung saat menerima massa Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) setelah demonstrasi di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (3/9/2026).
“Kasus ini tetap on the track, penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasi 1 Kejati Lampung, Oktalian.
Namun, pernyataan itu justru menjadi tantangan bagi ALAM BAKA. Mereka meminta aparat penegak hukum membuktikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menyentuh seluruh pihak yang diduga berada di balik aktivitas di kawasan Register 44.
Kejagung Ambil Alih, Ini Alasannya
Dalam pertemuannya dengan perwakilan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan alasan perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ricky menyebut perkara tersebut melibatkan banyak instansi sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, penanganan di tingkat Kejagung memungkinkan pengambilan kebijakan dan koordinasi dilakukan secara lebih langsung.
“Kalau Kejati yang menangani, banyak koordinasinya. Kalau Kejagung, bisa langsung mengambil kebijakan,” ujar Ricky.
Pengambilalihan perkara oleh Kejagung tersebut menjadi perhatian tersendiri karena kasus Register 44 menyangkut kawasan hutan dan aktivitas pemanfaatan lahan yang melibatkan sejumlah pihak.
ALAM BAKA: Jangan Hanya Pekerja Lapangan
Koordinator Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, mengatakan pihaknya mengapresiasi penegasan Kejati Lampung bahwa perkara tersebut masih berjalan.
Namun, ia mengingatkan agar istilah on the track tidak berhenti sebagai pernyataan di hadapan massa aksi.
“Kami apresiasi jika prosesnya benar-benar berjalan. Tapi on the track harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan hanya memeriksa pekerja lapangan, tapi juga aktor yang menguasai, membiayai, dan menikmati hasil dari Register 44,” tegas Sudirman.
Bagi ALAM BAKA, persoalan Register 44 tidak cukup dilihat hanya dari aktivitas di lapangan. Mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai penguasaan, pembiayaan, pengelolaan hingga aliran manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Empat Tuntutan Dibawa ke Kejati
Dalam aksinya, ALAM BAKA menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta status hukum dan seluruh perizinan pemanfaatan Register 44 dibuka secara transparan.
Mereka juga mendesak agar aktivitas panen tebu dihentikan sementara apabila tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Selain itu, ALAM BAKA meminta aparat mendalami secara menyeluruh peran dan legalitas PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), termasuk menelusuri rantai penerimaan hasil kebun.
Tuntutan terakhir adalah penindakan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
“On the Track” Kini Ditunggu Buktinya
Pernyataan Kejati Lampung bahwa perkara tersebut tetap on the track kini menjadi perhatian publik. Sebab, bagi ALAM BAKA, ukuran keberhasilan bukan sekadar adanya proses penyidikan, melainkan sejauh mana aparat mampu mengungkap seluruh konstruksi perkara.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Pesannya sederhana: jika benar masih “on the track”, publik kini menunggu ke mana jalur penyidikan itu bermuara. (Kin)







