KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Tuntutan F-SPTI Lampung untuk Ojol: SIM Gratis, BPJS Terintegrasi, Premi Ditanggung Aplikator

Lampung, pojoksumatera.id – Nasib pengemudi ojek online (ojol) menjadi perhatian Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung. Organisasi pekerja ini mendorong pemerintah menerapkan tiga kebijakan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi transportasi digital, mulai dari SIM gratis hingga kewajiban aplikator menanggung premi jaminan sosial.

Tiga usulan tersebut meliputi pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), integrasi data SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kewajiban perusahaan aplikator membiayai premi jaminan sosial pengemudi.

Wakil Ketua PD F-SPTI Lampung, Andika Tubagus Dinata, mengatakan usulan tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi yang setiap hari bekerja dengan berbagai risiko di jalan raya.

“Kami membawa tiga usulan dari Lampung untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja transportasi digital. Kami ingin ada kebijakan yang memberikan kepastian, baik dalam menjalankan profesi maupun dalam kehidupan mereka sehari-hari,” kata Andika dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Andika, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah adalah biaya administrasi SIM yang harus ditanggung pengemudi untuk menjalankan profesinya.

Karena itu, PD F-SPTI Lampung meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri mempertimbangkan pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pengemudi yang memenuhi kriteria dan telah terverifikasi.

Baca Juga:  Tinjau SPBU di Bakauheni, BPH Migas Pastikan Pelayanan dan Fasilitas Siap Layani Pemudik

Kebijakan tarif nol rupiah tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran pengemudi transportasi digital.

Selain itu, organisasi tersebut mengusulkan integrasi administrasi SIM dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem digital menggunakan application programming interface (API).

Integrasi ini diharapkan mempermudah pemerintah memastikan kepesertaan jaminan sosial para pengemudi sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja transportasi digital.

“Teknologi kita sudah cukup memadai. Karena itu, kami mengusulkan sistem integrasi agar SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terhubung dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Aplikator Diminta Tanggung Premi Jaminan Sosial

Usulan ketiga menyasar perusahaan aplikator yang menjadi penghubung antara pengemudi dan pengguna layanan transportasi digital.

PD F-SPTI Lampung meminta agar premi jaminan sosial pengemudi menjadi tanggung jawab aplikator. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan perlindungan yang lebih adil, terutama bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

Andika menilai perlindungan pekerja tidak semestinya hanya menjadi beban pengemudi, sementara risiko pekerjaan harus mereka hadapi setiap hari.

Baca Juga:  PSDA dan BMBK Rugikan Uang Negara Rp4,3 Miliar, LSM PRO RAKYAT Tantang Kejati Lampung Usut Penyimpangan

“Bagi kami, persoalan ini menyangkut keadilan. Pekerja transportasi digital harus mendapatkan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, menilai pengemudi ojol masih berada dalam posisi rentan, terutama ketika mengalami kecelakaan atau membutuhkan akses terhadap jaminan sosial.

Sofiyan mengaku memahami persoalan tersebut karena pernah bekerja sebagai pengemudi transportasi online. Menurutnya, aspirasi yang dihimpun dari para pengemudi menunjukkan perlunya kejelasan mengenai perlindungan dan tanggung jawab aplikator.

“Urgensinya karena kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Saya juga pernah menjadi pengemudi online, sehingga memahami persoalan yang dihadapi. Dalam pandangan kami, pengemudi masih berada pada posisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas,” kata Sofiyan.

Ia juga menyoroti potongan asuransi dalam layanan aplikasi yang, menurutnya, harus disertai mekanisme klaim dan pertanggungjawaban yang transparan.

Sofiyan meminta adanya kepastian mengenai prosedur pencairan klaim, pihak yang bertanggung jawab, serta kemudahan akses bantuan ketika pengemudi mengalami kecelakaan.

Baca Juga:  IJP Lampung Bagi 3.000 Masker Gratis

“Potongan asuransi itu perlu diikuti regulasi yang jelas. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, harus ada kepastian mengenai bagaimana klaim diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mereka memperoleh bantuan tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.

Dorong SKB Lintas Kementerian

Untuk merealisasikan usulan tersebut, PD F-SPTI Lampung mendorong penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Pihak yang diusulkan terlibat meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri melalui Korlantas.

Andika menilai keterlibatan lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar kebijakan perlindungan pengemudi tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi memiliki dasar pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Di sisi lain, PD F-SPTI Lampung mengingatkan agar kebijakan perlindungan tidak mengurangi hak pendapatan pengemudi. Andika merujuk pada ketentuan porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen yang, menurutnya, harus tetap dipertahankan.

“Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mengurangi hak pendapatan pengemudi. Perlindungan harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan dan keadilan bagi pekerja,” kata Andika. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *