KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PSDA dan BMBK Rugikan Uang Negara Rp4,3 Miliar, LSM PRO RAKYAT Tantang Kejati Lampung Usut Penyimpangan

Gedung Kejati Lampung. Foto Kino/pojoksumatera

Lampung, pojoksumatera.id – Keberanian Kajati Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., mendapat tantangan terbuka dari LSM Pro Rakyat. Lembaga itu, mendesak Kajati membuktikan ketegasan memberantas korupsi di Provinsi Lampung, menyusul laporan dugaan penyimpangan di Dinas PSDA dan BMBK. Tahun Anggaran 2025, dugaan proyek yang mengalami kerugian negara mencapai Rp4,368 miliar.

Melalui Surat pengaduan yang di layangkan LSM PRO RAKYAT, PSDA-Prov.Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026, dugaan kekurangan volume di embung kemiling, melalui surat melalui surat Nomor 0432/BMBK-Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026, dugaan kekurangan volume di dinas BMBK.

Laporan LSM PRO RAKYAT atas dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontrak, hingga persoalan kualitas bangunan yang dipertanyakan.

Pada 9 Oktober 2026. LSM PRO RAKYAT menyerahkan pengaduan Laporan pertama, proyek Embung Kemiling dan empat paket pekerjaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Laporan kedua, dugaan penyimpangan kegiatan proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung, tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan LSM Pro Rakyat, dugaan kerugian pada empat kegiatan proyek PSDA mencapai Rp2,078 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian pada kegiatan proyek BMBK mencapai Rp2,29 miliar. Totalnya mencapai Rp4,368 miliar.

Baca Juga:  DPRD Lampung Pastikan RKPD 2027 Lebih Responsif

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menegaskan bahwa laporan masyarakat harus menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif. Kejati Lampung diminta tidak berhenti pada penerimaan surat. tapi, harus memberikan kejelasan tindak lanjutnya.

“Ini uang negara, uang rakyat. Kalau ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, atau indikasi kerugian negara, harus diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta Kajati Lampung menunjukkan ketegasan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Aqrobin, kepada pojoksumatera.id, Rabu (14/10/2026).

Namun, proyek Embung Kemiling yang digarap Dinas PSDA Provinsi Lampung. Proyek tersebut diresmikan langsung Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, pada 20 Desember 2025 lalu, tetapi kemudian dilaporkan mengalami kerusakan parah.

Lebih Lanjut, Johan Alamsyah mendesak Kejati Lampung memanggil pihak Dinas PSDA, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan proyek.

“Jangan hanya melihat bahwa proyek sudah selesai dan sudah diresmikan Gubernur. Tidak ada permasalahan. Tetapi saat ini proyek embung tersebut tidak bermanfaat dan tidak dapat digunakan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Proyek yang di resmikan pejabat hanya seremoni, tidak otomatis menjadi jaminan bahwa pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan secara teknis. Kalau ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi tindak pidana, persoalan itu harus diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Baca Juga:  Konsolidasi ADI Menuju Pendidikan Berkualitas: Prof. Ali Berawi Gaungkan Peningkatan Kapasitas Dosen di Lampung

LSM Pro Rakyat juga meminta agar proyek itu tidak hanya dilihat dari laporan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kondisi fisik, fungsi bangunan. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *