KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Drama Sungkeman dan Tahanan Rumah: Ujian Integritas KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Foto Istimewa

Jakarta, pojoksumatera.id – Kepulangan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa 24 Maret 2026 menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB dengan rompi oranye dan kopiah hitam. Narasi yang ia bawa cukup personal: rasa syukur karena sempat “sungkeman” kepada ibundanya selama masa pengalihan status.

Namun, di balik momen emosional tersebut, publik mencium adanya kejanggalan dalam prosedur hukum. Pengalihan status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret lalu yang baru terendus media dua hari setelahnya dianggap sebagai langkah yang mencederai kredibilitas lembaga antirasuah.

Privilese yang Menimbulkan Polemik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan status tersebut murni karena permohonan keluarga, bukan faktor kesehatan yang mendesak. Pengakuan ini justru menjadi “bola panas”. Jika kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat, atas dasar apa urgensi pengalihan status tersebut diberikan?

Keistimewaan ini memicu reaksi keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Almas Sjafrina, secara tegas mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memeriksa jajaran pimpinan. Ada dugaan kuat bahwa keputusan memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah bukan sekadar urusan administratif penyidik, melainkan restu dari level pimpinan.

Mempertaruhkan Kredibilitas

Baca Juga:  Sekda Marindo Kurniawan Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Atasi Banjir di Kota Bandar Lampung

Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 adalah perkara yang menyedot perhatian nasional karena menyentuh hak dasar ibadah masyarakat. Memberikan kelonggaran status tahanan kepada tersangka utama di tengah proses penyidikan adalah preseden buruk.

Konsekuensi dari kebijakan ini bukan hanya soal teknis penahanan, melainkan tentang marwah dan kepercayaan publik terhadap KPK. Jika hukum bisa menjadi begitu “lentur” hanya karena permohonan keluarga, maka narasi kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) akan kembali dipertanyakan. Dewas KPK kini memegang kunci untuk membuktikan apakah ada pelanggaran etik di balik drama “sungkeman” ini. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *