Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Selatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Laporan tersebut bertujuan untuk mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, mengatakan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Dugaan tersebut meliputi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume, serta kualitas hasil pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar.
“Ini uang negara, uang rakyat. Maka harus diawasi secara terbuka dan akuntabel. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan anggaran sebesar Rp500 juta per titik, maka hal itu wajib dipertanyakan,” ujar Aqrobin, Kamis (2/4/2026).
Program PISEW 2025 di Kabupaten Lampung Selatan mencakup 8 titik pembangunan yang tersebar di 8 kecamatan dan melibatkan 16 desa. Setiap titik menghubungkan dua desa dengan jenis pekerjaan berupa pembangunan jalan, jembatan, dan drainase.
Adapun lokasi proyek meliputi Kecamatan Palas, Sragi, Way Sulan, Ketapang, Merbau Mataram, Katibung, Natar, dan Sidomulyo.
Menurut Aqrobin, sebagai program yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pelaksanaan PISEW harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Ia menegaskan, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian teknis maupun administrasi, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyatakan bahwa langkah pelaporan tersebut sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang disampaikan Jaksa Agung agar aparat di daerah aktif mengungkap dugaan korupsi.
“Kami mendorong agar proyek-proyek yang diduga bermasalah tidak dibiarkan. Jika ada indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, maka harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT juga mendesak pihak terkait, termasuk Kementerian PUPR dan satuan kerja pelaksana di daerah, untuk membuka seluruh dokumen pendukung proyek kepada publik. Dokumen tersebut meliputi perencanaan, gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta dasar penetapan lokasi program.
Menurut Johan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa audit oleh BPK RI sangat penting untuk menguji kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun kualitas.
“Jika pekerjaan sudah sesuai, tidak ada yang perlu ditutupi. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menyatakan laporan resmi akan segera disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. (*/Red)







