Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kabar rencana pengalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat berpotensi menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menariknya, jika skema tersebut benar-benar diterapkan dan seluruh beban gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, Pemkot Bandar Lampung berpeluang mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga lebih dari Rp100 miliar per tahun.
Saat ini, Pemkot Bandar Lampung memiliki 2.180 PPPK yang terdiri atas guru, tenaga teknis, hingga tenaga lapangan.
Berdasarkan data kebutuhan penggajian, pemerintah daerah harus menyiapkan sekitar Rp8,65 miliar setiap bulan untuk membayar gaji seluruh PPPK tersebut.
Jika dikalkulasikan selama 12 bulan, kebutuhan anggaran itu mencapai sekitar Rp103,8 miliar dalam setahun.
Besarnya anggaran tersebut membuat rencana pengalihan penggajian PPPK menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan pihaknya menyambut positif apabila pemerintah pusat nantinya mengambil alih seluruh beban penggajian PPPK.
“Iya, beban APBD bisa berkurang,” kata Zakky, Kamis (27/8/2026). Dilansir dari medialampung.
Namun, Pemkot Bandar Lampung belum dapat memastikan seberapa besar pengaruh kebijakan tersebut terhadap APBD. Sebab, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Zakky mengatakan, belum ada Peraturan Pemerintah (PP), PermenPAN, maupun Permendagri yang secara rinci mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pengalihan tersebut.
“Belum ada PP atau PermenPAN dan Permendagri terkait juknis,” ujarnya.
Menurut Zakky, persoalan tersebut tidak sesederhana sekadar mengalihkan pembayaran gaji. Sebab, PPPK di lingkungan pemerintah daerah memiliki berbagai kategori, mulai dari guru, tenaga teknis hingga tenaga lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah masih membutuhkan kepastian mengenai PPPK kategori mana yang nantinya akan menjadi pegawai pusat.
Selain itu, perlu dipastikan pula bagaimana pola pembiayaannya. Apakah seluruh gaji akan ditanggung pemerintah pusat atau justru menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Karena PPPK itu ada guru, teknis dan lapangan. Yang mana yang akan dijadikan pegawai pusat, terus mekanisme penggajiannya bagaimana, apakah ditanggung pusat semua atau mix antara daerah dan pusat,” jelas Zakky.
Bagi Pemkot Bandar Lampung, kepastian skema tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penyusunan anggaran daerah.
Jika seluruh gaji PPPK benar-benar dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat, anggaran sekitar Rp103,8 miliar per tahun yang selama ini harus disiapkan untuk kebutuhan gaji dapat berkurang dari sisi beban APBD.
Namun, Pemkot Bandar Lampung masih harus menunggu aturan resmi sebelum memasukkan potensi pengurangan beban tersebut dalam perencanaan keuangan daerah.
Pemkot berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis agar pemerintah daerah memiliki kepastian mengenai status PPPK, pembagian kewenangan, serta mekanisme penggajiannya.
Dengan adanya kejelasan regulasi, Pemkot Bandar Lampung dapat menyusun perencanaan APBD secara lebih akurat sekaligus menghitung secara pasti ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. (***)







