Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti tumpukan sampah yang sempat dibakar di wilayah Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.
Begitu menerima informasi mengenai kondisi tersebut, petugas DLH langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, membersihkan sisa sampah yang terbakar, sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar.
Plt Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Andriyanto, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut. DLH bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, serta petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) langsung mengambil langkah penanganan.
“Kami langsung turun setelah mendapatkan informasi. Mulai malam ini kami akan menurunkan armada kami untuk mengangkut sampah-sampah yang tersisa,” ujar Budi saat meninjau lokasi.
Menurut Budi, tumpukan sampah yang dibakar tidak hanya mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, sisa sampah yang berada di lokasi langsung dibereskan dan diangkut menggunakan armada DLH untuk selanjutnya dibawa ke TPA Bakung.
“Tentu sampah ini akan kami angkut dan kami buang ke TPA Bakung,” tegasnya.
Lokasi Ditutup, Warga Diminta Tak Lagi Buang Sampah Sembarangan
Tak hanya membersihkan tumpukan sampah, DLH Kota Bandar Lampung juga melakukan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
DLH berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sukabumi dan kelurahan setempat untuk memastikan lokasi di Way Gubak tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Budi menegaskan, lokasi tersebut akan ditutup dari aktivitas pembuangan sampah. Masyarakat diminta mematuhi mekanisme pengelolaan dan pengangkutan sampah yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah. Tempat ini ditutup, tidak ada lagi aktivitas buang sampah di tempat ini,” tegas Budi.
DLH juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengangkutan sampah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT maupun petugas kebersihan di wilayah masing-masing.
Sampah yang telah dikumpulkan masyarakat nantinya akan diangkut melalui mekanisme pelayanan yang tersedia dan dibawa ke TPA Bakung.
Langkah cepat DLH ini menjadi respons pemerintah terhadap persoalan penumpukan dan pembakaran sampah yang terjadi di Way Gubak. Penanganan tersebut sekaligus diharapkan menjadi upaya untuk mencegah munculnya kembali titik-titik pembuangan sampah liar di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak membakar ataupun membuang sampah sembarangan. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci untuk menjaga kebersihan kota, mengurangi pencemaran udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. (***)







