KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Raperda Anti-LGBT Lampung Disetujui untuk Dibahas, Gubernur Ingatkan HAM

Foto: kedirikota.go.id

Bandar Lampung, Pojok Sumatera —

Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti-LGBT yang diusulkan DPRD Provinsi Lampung. Namun, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta materi aturan tersebut dikaji secara komprehensif, disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi, serta tidak mengandung ketentuan diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sikap pemerintah provinsi itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam rapat paripurna DPRD Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu, (9/9/2026).

Raperda Anti-LGBT merupakan satu dari 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung yang mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam pendapat kepala daerah, Mirza mengapresiasi pengajuan 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung. Ia menilai rancangan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi serta ketentuan perundang-undangan.

Meski menerima usulan tersebut, pemerintah provinsi mengingatkan agar setiap Raperda disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Materinya juga tidak boleh sekadar mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan lainnya.

Baca Juga:  Belanja Jasa Rp362 Juta BPKAD Lampung Diduga Jadi Kedok Honorer Terselubung

Khusus Raperda Anti-LGBT, pemerintah provinsi meminta pembahasannya mempertimbangkan kewenangan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembangunan masyarakat, serta koordinasi antarlembaga dan penegakan hukum.

Materi pengaturan juga diminta diselaraskan dengan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pengendalian penyakit. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa rancangan tersebut tidak boleh memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif atau berpotensi melanggar HAM.

Gubernur juga meminta agar substansi Raperda ditelaah bersama para pemangku kepentingan terkait, termasuk tokoh agama dan masyarakat, akademisi, serta Kementerian Hak Asasi Manusia di Provinsi Lampung.

Selain Raperda Anti-LGBT, Pemprov Lampung memberikan catatan terhadap sejumlah usulan lain, antara lain Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Singkong, Fasilitasi Pengembangan Kebun Komunitas untuk Usaha Hortikultura, Pengelolaan Aset Kabupaten, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Catatan juga diberikan terhadap Raperda tentang Pemeliharaan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Desa Wisata. Pemerintah provinsi meminta agar rancangan-rancangan tersebut memperkuat ketentuan yang sudah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Adapun Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diminta mengutamakan pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah. Pengaturannya tidak cukup berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi infrastruktur, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga:  Persiapan Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Dimatangkan

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Lampung juga membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan dua Raperda inisiatif pemerintah provinsi.

Pemprov Lampung meminta penyempurnaan 12 Raperda dilakukan tidak hanya pada substansi, tetapi juga pada aspek teknis penulisan, narasi, dan bahasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan peraturan daerah yang dihasilkan memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah provinsi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan. Melalui komisi DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh kesempatan menyampaikan saran, masukan, dan kritik.

Dengan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, Raperda Anti-LGBT kini menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Lampung yang masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut. Substansi akhirnya akan ditentukan melalui proses tersebut dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, keselarasan peraturan, serta prinsip nondiskriminasi dan perlindungan HAM.

(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *