Bandar Lampung, Pojok Sumatera —
Niat hati ingin menutupi borok usai menghabiskan uang sang istri, seorang pria berinisial AB (28) justru harus bersiap merasakan dinginnya jeruji besi. Pria asal Lampung ini nekat merekayasa cerita perampokan bak film aksi demi mengelabuhi sang istri dan kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, AB mengaku ditodong senjata api oleh komplotan begal di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, hingga uang tunai senilai Rp 40 juta melayang.
Namun, sepandai-pandainya melompat, kebohongan AB akhirnya terbongkar juga di tangan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kebohongan itu bermula saat AB mengajak istrinya mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk membuat laporan polisi.
Kepada petugas, AB bersilat lidah menceritakan kronologi fiktif, saat sedang menyetir mobil bersama istrinya yang tertidur lelap, kendaraannya tiba-tiba dicegat oleh sejumlah pria tak dikenal. Ia mengklaim para pelaku menodongkan pistol dan menggasak uang puluhan juta rupiah.
Namun, drama kejahatan buatan AB runtuh seketika saat polisi melakukan interogasi mendalam. Petugas menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan AB yang kerap berubah-ubah dan tidak masuk akal.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menegaskan bahwa peristiwa perampokan bersenjata api tersebut hanyalah karangan pelaku semata.
“Keterangan yang bersangkutan berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau merupakan laporan palsu. Pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas (pencurian dengan kekerasan) itu tidak pernah terjadi,” ujar Kompol Regan Kusuma Wardani, Sabtu (17/10/2026).
Setelah didesak penyidik, kedok asli AB pun terkuak. Uang sebesar Rp 40 juta yang diklaim hilang dirampok ternyata merupakan uang milik istrinya sendiri.
Bukannya disimpan, uang tersebut justru ditilap dan dipakai AB untuk bersenang-senang di luar rumah. Dari total modal awal, sisa uang yang tersisa diperkirakan hanya sekitar Rp 30 juta.
“Uang itu milik istrinya. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan berselingkuh di belakang istrinya,” ungkap Regan melanjutkan fakta mengejutkan di balik motif pelaku.
Kini, AB tak bisa lagi berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Bandar Lampung.
Atas aksi nekatnya membuat laporan palsu dan merekayasa tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 361 KUHP. Niat main serong dan foya-foya, AB kini justru terancam bakal lama berpisah dari sang istri.
(*)







