Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT LEB, Kuasa hukum Budi Kurniawan, M Yunandar, menolak keras tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mengapa begitu? Yunandar menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Jaksa seharusnya menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Kalau tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lalu dari mana dasar JPU membuat tuntutan?” kata Yunandar.
Menurut Yunandar, pemberian tantiem dan remunerasi itu, kliennya bukanlah pihak yang memiliki peran utama dalam proses pengambilan keputusan.
Yunandar mengungkapkan, fakta persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa pembahasan terkait tantiem telah dilakukan terlebih dahulu oleh Hermawan Heriadi dan Heri Wardoyo sebelum dibawa ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sebelum dibawa ke RUPS, persoalan itu sudah dibahas oleh Hermawan Heriadi dan Heri Wardoyo. Fakta itu terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunandar menegaskan bahwa Budi Kurniawan tidak mengetahui proses penetapan tantiem yang kemudian diterimanya. Bahkan, pada saat pembahasan terkait tantiem berlangsung, kliennya disebut sedang menjalankan ibadah haji.
“Klien kami tidak mengetahui soal tantiem yang diterimanya. Saat proses itu berlangsung, klien kami sedang melaksanakan ibadah haji. Fakta tersebut juga terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi,” tegas Yunandar.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak semata-mata berpatokan pada tuntutan jaksa. (Kino)







