KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Korupsi PT LEB, Yunandar Sebut JPU Terkesan Tebang Pilih

Foto pojoksumatera

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kuasa hukum Budi Kurniawan, M. Yunandar, blak blakan meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menggali keterangan dari Nuril Hakim dan Ansori Djausal.

Menurut Yunandar, kedua nama tersebut memiliki keterkaitan dengan penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar bersama Heri Wardoyo. mengapa? keterangannya dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Kami sudah berulang kali meminta kepada Majelis Hakim maupun JPU agar menggali dan mendapatkan keterangan dari kedua orang tersebut. Namun sampai saat ini belum dilakukan,” kata Yunandar, Saat di wawancarai Usai Sidang, Selasa (9/6/26).

Yunandar menegaskan, keterangan Nuril Hakim dan Ansori Djausal diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas penyertaan modal PT LEB awal pendiriannya.

Ia pun menyayangkan sikap JPU Kejati Lampung yang dinilainya belum memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Sikap JPU Kejati Lampung terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Baca Juga:  Aliansi Lembaga Kembali Turun ke Jalan, Soroti Dugaan Carut Marut Pemerintahan Bandar Lampung

Menurut Yunandar, proses penegakan hukum belum dilakukan secara maksimal terhadap pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam lingkaran kekuasaan di Provinsi Lampung.

Ia mengaku khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.

Lebih lanjut, Yunandar berharap Majelis Hakim dapat menilai setiap fakta yang terungkap di persidangan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang benar.

“Hakim sepatutnya berpegang pada fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar putusan nantinya tidak didasarkan pada keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Kino)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *