KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harga Emas Naik Tipis, Pegadaian Kedaton Bandar Lampung sebut Dinamika Pasar Wajar

Kepala Cabang Pegadaian Kedaton Bandar Lampung, Ade Rulis. | Foto: dok.pribadi

Bandar Lampung, Pojok Sumatera —

Kepala Cabang Pegadaian Kedaton Bandar Lampung, Ade Rulis, menilai penguatan harga emas batangan yang terjadi pada perdagangan hari ini sebagai dinamika pasar yang wajar. Menurut dia, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) utama masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Menurut kami, penguatan harga emas yang terjadi saat ini merupakan dinamika pasar yang wajar. Emas selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang banyak diminati masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi global dan pasar keuangan mengalami ketidakpastian,” kata Ade Rulis saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (19/10/2026).

Pernyataan tersebut merespon pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menguat tipis sebesar Rp2.000 per gram pada perdagangan Senin, (19/10/2026).

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram naik dari perdagangan sebelumnya menjadi Rp2.574.000 per gram.

Sejalan dengan harga jual, harga beli kembali (buyback) oleh Antam juga turut terangkat Rp2.000 dari angka Rp2.387.000 menjadi Rp2.389.000 per gram. Kondisi ini membuat selisih (spread) antara harga jual dan buyback berada di posisi Rp185.000 per gram.

Baca Juga:  Distribusi Biosolar Lampung Tembus 105 Persen, Pasokan B50 Kini Menjangkau Seluruh SPBU

Ade menjelaskan, pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor dinamis, mulai dari harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, arah kebijakan suku bunga, hingga kondisi geopolitik.

Meski harga emas sempat menyentuh angka sekitar Rp3 juta per gram pada awal 2026, ia mengingatkan bahwa tren harga emas senantiasa mengalami fluktuasi dan koreksi.

“Tren penguatan harga emas ini menjadi momentum untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan investasi emas secara bijak,” ujarnya.

“Keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kenaikan harga dalam jangka pendek, melainkan pada perencanaan keuangan yang matang dan berorientasi jangka panjang,” pungkasnya.

Selain mencermati pergerakan harga dan selisih jual-beli, transaksi emas batangan juga terikat kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi non-NPWP.

Sementara untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang dipotong langsung sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Baca Juga:  Berpraktek Hilirisasi di Lampung Menuju Industri Manufaktur

(jk)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *