Bandar Lampung, Pojok Sumatera —
Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031 menyita perhatian pengurus partai politik di daerah. Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung, Ahmad Ridho Julian, menegaskan bahwa dukungan terhadap gagasan tersebut sepenuhnya bergantung pada asas manfaat bagi masyarakat.
“Belum bisa berkomentar banyak karena dari pusat pun belum ada kepastian. Kalau PSI sendiri, segala sesuatu yang mewakili kepentingan rakyat pasti didukung, begitupun sebaliknya,” ujar Ridho saat dihubungi, Senin, (19/10/2026).
Ia menekankan bahwa parameter utama PSI Lampung dalam menentukan sikap murni berpatokan pada keberpihakan terhadap publik.
“Benar mas, kalau memberi manfaat untuk ke rakyat langsung pasti kita dukung,” kata Ridho menegaskan.
Isu ini berembus seiring bergulirnya uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026.
Permohonan yang diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun ini meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga 2031.
Gugatan tersebut dipicu oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal mulai 2029. Pemisahan ini membuat pemilu daerah baru bisa digelar paling cepat pada 2031.
Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Nazri, menyatakan bahwa skema baru ini memicu kekosongan hukum selama dua tahun, mengingat masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029.
Menurutnya, tanpa mekanisme transisi yang sah, ada risiko kekosongan jabatan wakil rakyat di daerah atau persoalan legitimasi hukum jika masa jabatan diperpanjang.
Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat pelantikan anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031.
(jk)







