KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eks Direktur Karaoke Venos Dipolisikan, Diduga Tilap Duit Perusahaan Ratusan Juta

Foto Ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Pihak manajemen Karaoke And Lounge Venos Bandar Lampung resmi melaporkan mantan direktur perusahaan PT Faza Satria Gianny berinisial JK alias Jek ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan uang perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/797N/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui Humas Karaoke And Lounge Venos Lampung, Desri Heryadi mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat perusahaan mempercayakan JK untuk menyetorkan pembayaran pembelanjaan kepada pihak distributor melalui rekening pribadinya. Namun, uang yang telah diserahkan dengan cara di transfer ke rekening JK diduga tidak dibayarkan kepada pihak distributor.

“Kami sudah menyerahkan dana untuk pembayaran distributor, tetapi ternyata tidak disetorkan. Akhirnya distributor kembali menagih ke perusahaan,” ujar Desri di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 22 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp125 juta. Dugaan penggelapan tersebut disebut terjadi secara bertahap saat JK menjabat sebagai direktur perusahaan.

Dalam laporan itu, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari rekening koran, bukti transfer hingga percakapan terkait transaksi pembayaran.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Peduli Pejuang Kanker

Menurut pihak manajemen, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, mereka sempat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil lantaran JK disebut menyerahkan seluruh persoalan kepada kuasa hukumnya.

“Kami sebenarnya masih membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara langsung,” ucapnya.

Kini pihak manajemen berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penggelapan yang dilakukan mantan direktur perusahaan itu. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *